Lihat ke Halaman Asli

Ahmad harits

Mahasiswa

Sejarah Pancasila

Diperbarui: 12 November 2024   19:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejarah Pancasila dimulai pada 1 Juni 1945, ketika Soekarno memperkenalkan lima prinsip dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.Setelah melalui perdebatan dan pembentukan Panitia Sembilan, rumusan final Pancasila ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Tanggal 1 Juni kini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, tahun 1945. Menyadari kekalahan sudah di depan mata, Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Pada Tanggal 29 April 1945, “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) resmi dibentuk. Dalam sejarahnya, BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. momen ini menjadi momen pertama dimana Pancasila diperkenalkan.

BPUPKI lalu membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Tokoh tokoh Panitia Sembilan itu adalah:

1. Ir. Soekarno
    2.  Drs. Mohammad Hatta
    3. Mr. A. A. Maramis
    4. Mr. Muhammad Yamin
    5. Achmad Soebardjo
    6. Abikoesno Tjokrosoejoso
    7. Abdul Kahar Muzakkar
    8. H. Agus Salim
    9. K.H Abdul Wahid Hasyim.

Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan      syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat           kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

      Namun masih terjadi perdebatan
 L
J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat bagi pemeluk-pemeluknya.

Setelah melalui berbagai perdebatan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan rumusan akhir pembukaan UUD Negara. Salah satunya perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan akhir dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline