Problematika konstitusi yang ramai di media sosial mencakup kurangnya pemahaman publik tentang konstitusi, yang sering menyebabkan debat tanpa dasar yang kuat dan misinformasi.Isu kebebasan berpendapat juga menjadi sorotan, terutama terkait kasus kritikan terhadap pemerintah yang menunjukkan penyempitan ruang untuk menyuarakan pendapat.Selain itu, wacana mengenai amandemen UUD 1945 dan penguatan lembaga negara seperti KPK menimbulkan polarisasi,dengan berbagai pandangan yang saling bertentangan di media sosial,Edukasi konstitusi dan peningkatan kesadaran hukum sangat diperlukan untuk memperbaiki situasi ini.
Untuk meningkatkan pemahaman publik tentang konstitusi di era digital, beberapa langkah dapat diambil:
1.Penggunaan Teknologi
Memanfaatkan aplikasi dan platform digital untuk edukasi, seperti game edukatif yang menjelaskan proses pembuatan undang-undang
2.Webinar dan Kuliah Umum
Mengadakan seminar daring dengan kolaborasi lembaga pendidikan untuk menyebarkan informasi tentang konstitusi.
3.Edukasi Sejak Dini
Mengintegrasikan materi konstitusi dalam kurikulum sekolah untuk membangun kesadaran hukum sejak usia muda.
4.Kampanye Media Sosial
Menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan informasi akurat dan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konstitusional mereka.
Problematika konstitusi yang sedang ramai di media sosial saat ini terkait dengan beberapa isu penting yang menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya meliputi: