Jakarta,- Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LPH-SULTRA) di Jakarta akan melaporkan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara atas Dugaan Korupsi dan melakukan aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis, 11 Juli 2024 mendatang.
LPH-SULTRA mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Kehutanan Prov. Sultra atas Dugaan Korupsi Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara (Bibit Jati Unggul) KPH Unit VI Pulau Muna Tahun Anggaran APBDP 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp. 3.507.600.000,-
"Kami memiliki data dan juga fakta lapangan yang akan diberikan kepada KPK RI untuk keperluan pemanggilan dan pemeriksaan Kadis Kehutanan Sultra yang diduga melakukan korupsi dan tidak merealisasikan pengadaan bibit jati unggul di Muna", ucap Ahmad Ketua Bidang Advokasi Kehutanan dan Lingkungan Hidup LPH-SULTRA di Jakarta, Sabtu 6 Juli 2024.
Ia menyampaikan korupsi adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan segala sendi kehidupan dan tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Saat ini kaum pemuda dan intelektual diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia", ujarnya.
"Kami berharap agar Pimpinan KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Kehutanan Sultra sesuai dengan uraian-uraian diatas, kami juga akan melampirkan data-data pendukung kepada KPK RI untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H