Lihat ke Halaman Asli

Biaya Suap Polisi Lebih Mahal Daripada Sidang Tilang

Diperbarui: 4 April 2017   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sering kali kita menemui keadaan dimana kita ditilang oleh oknum polisi. entah itu murni karena kesalahan kita ataupun karena sebab yang dibuat-buat oleh oknum yang berwenang. kebanyakan mereka sebagai pengguna jalan d]lebih memilih jalur "damai" dengan cara membayar ditempat daripada harus menjalani sidang di pengadilan. tentunya kebiasaan seperti ini harus ditinggalkan. jangan sampai kebiasaan seperti ini menjadi budaya dikalangan masyarakat sebagai upaya "patuh" terhadap peraturan

padahal kebiasaan seperti ini akan melahirkan mental pecundang  dikalangan oknum polisi. karena akan menimbulkan oknum-oknum yang sengaja mau menerim uang suap untuk kepentingan pribadi.  padahal jika dicermati biaya suap polisi lebih mahal daripada sidang tilang di pengadilan. sebagai contoh pengalam pribadi saat ditilang karena Plat motornya dimodif sehingga tampak masuk ke dalam body motor dan dikenakan pasal  291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 karena memodif sepeda motor dan melanggar ketentuan. polisi mengajak berdamai dengan uang suap sebesar 75 ribu. saya menolak dan memilih jalur pengadilan. dan ternyata saya hanya didenda sebesar 40rb. dan uang 40rb itu masuk dalam kas negara (katanya hehehe)

tentunya oknum polisi sebagai pengayom masyarakat harus menjaga integritas demi terciptanya citra polisi yang baik dimata masyarakat. semoga

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline