Lihat ke Halaman Asli

Antara Penegakan Hukum dan Political Will

Diperbarui: 22 September 2024   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://images.hukumonline.com/frontend/lt65267b7a44d49/lt65267e92bfe26.jpg

Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjamin keadilan dan ketertiban dalam suatu negara. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, penegakan hukum sering kali bergantung pada political will atau kemauan politik dari pemerintah yang berkuasa. Kemauan politik adalah determinasi dari pemimpin politik atau pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menegakkan hukum dan aturan, tanpa terkecuali. Dalam konteks Indonesia, political will ini dapat memengaruhi penegakan hukum dalam beberapa aspek penting, seperti penegakan konstitusi, tindak pidana khusus (seperti korupsi), serta pelanggaran dalam pemilu.

1. Penegakan Konstitusi

Penegakan konstitusi di Indonesia sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika berhadapan dengan tarik ulur kepentingan politik. Political will yang kuat dari pemerintah dibutuhkan untuk menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara ini. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan bahwa keberlanjutan demokrasi konstitusional di Indonesia sangat bergantung pada sikap pemerintah yang berkuasa, terutama dalam menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, dalam beberapa kasus, keputusan Mahkamah Konstitusi sering kali tidak diimplementasikan secara penuh oleh pemerintah, yang mengindikasikan lemahnya komitmen pada supremasi hukum.

Penelitian lainnya oleh Indonesian Constitutional Court Watch (ICCW) menunjukkan bahwa sekitar 30% dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan selama periode 2015-2022 tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang political will pemerintah untuk menegakkan hukum konstitusi secara konsisten.

2. Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Khusus: Korupsi

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus yang memiliki dampak besar terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Di Indonesia, political will pemerintah sering kali tercermin dalam kebijakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data dari KPK menunjukkan bahwa sejak lembaga ini didirikan, terdapat lebih dari 1.357 perkara korupsi yang telah ditangani hingga tahun 2023. Meskipun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi tetap bergantung pada sejauh mana pemerintah mendukung independensi KPK.

Menurut laporan tahunan KPK pada tahun 2023, terdapat penurunan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana hanya 8 kasus OTT terjadi sepanjang tahun tersebut, turun dari 21 kasus pada tahun 2019. Hal ini memunculkan spekulasi di kalangan publik dan peneliti bahwa revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga ini, berperan dalam menurunnya aktivitas penindakan terhadap pelaku korupsi.

Tabel berikut menunjukkan data penanganan kasus korupsi oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir:

Tahun

Kasus Ditangani

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline