Lihat ke Halaman Asli

Kategori PEP di Sektor Jasa Keuangan

Diperbarui: 2 Juli 2024   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://financialcrimeacademy.org/

Politically Exposed Person (PEP) adalah individu yang memiliki atau pernah memiliki jabatan publik penting dan dianggap memiliki risiko lebih tinggi terkait dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Di sektor jasa keuangan, identifikasi dan pengelolaan risiko terkait PEP sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi sistem keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Sektor Jasa Keuangan, PEP dikategorikan berdasarkan tingkat risiko yang mereka bawa: High, Middle, dan Low. Artikel ini akan membahas ketiga kategori tersebut serta relevansinya dalam konteks pelaporan transaksi keuangan.

Kategori PEP di Sektor Jasa Keuangan

  1. High-Risk PEP: Kategori Risiko Tinggi
    • Definisi: Individu yang memegang atau pernah memegang jabatan publik paling tinggi atau memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pemerintahan. Contoh termasuk kepala negara, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur bank sentral, serta pejabat tinggi militer dan peradilan.
    • Risiko: Tingkat risiko tertinggi karena akses langsung mereka ke sumber daya negara dan kemungkinan besar terlibat dalam pengambilan keputusan yang signifikan.
    • Tindakan Pengendalian: Berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.01/2017, penyedia jasa keuangan harus menerapkan uji tuntas yang ditingkatkan (Enhanced Due Diligence, EDD), meliputi pemantauan transaksi yang lebih ketat, verifikasi sumber kekayaan, dan persyaratan pelaporan yang lebih mendetail.
  2. Middle-Risk PEP: Kategori Risiko Sedang
    • Definisi: Individu yang memegang atau pernah memegang jabatan publik tingkat menengah atau memiliki pengaruh signifikan tetapi tidak setinggi kategori High-Risk. Contoh termasuk anggota parlemen, wali kota, dan pejabat tinggi lainnya dalam lembaga pemerintah pusat atau daerah.
    • Risiko: Tingkat risiko sedang, dengan kemungkinan keterlibatan dalam korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang lebih rendah dibandingkan High-Risk PEP.
    • Tindakan Pengendalian: POJK Nomor 12/POJK.01/2017 mengharuskan penyedia jasa keuangan menerapkan uji tuntas standar dengan pemantauan transaksi yang relevan dan verifikasi dokumen yang memadai.
  3. Low-Risk PEP: Kategori Risiko Rendah
    • Definisi: Individu yang memiliki atau pernah memiliki jabatan publik dengan pengaruh yang lebih terbatas atau jabatan yang lebih rendah dalam hierarki pemerintahan. Contoh termasuk pejabat administratif tingkat menengah, anggota dewan kota, atau pejabat publik lainnya dengan akses terbatas ke sumber daya negara.
    • Risiko: Tingkat risiko terendah di antara kategori PEP, dengan kemungkinan keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang paling kecil.
    • Tindakan Pengendalian: Menurut POJK Nomor 12/POJK.01/2017, penyedia jasa keuangan harus melakukan pemantauan transaksi standar dengan persyaratan pelaporan yang lebih sederhana dan verifikasi minimal.

POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU-PPT:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Sektor Jasa Keuangan menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pelaporan dan identifikasi PEP. Peraturan ini mengatur langkah-langkah yang harus diambil oleh penyedia jasa keuangan untuk mengenali dan mengelola risiko yang terkait dengan PEP, termasuk:

  1. Identifikasi PEP: Penyedia jasa keuangan harus memiliki prosedur untuk mengidentifikasi PEP dengan benar, termasuk pemantauan berkelanjutan untuk mendeteksi perubahan status PEP.
  2. Uji Tuntas yang Ditingkatkan (EDD): Penerapan EDD untuk High-Risk PEP, yang melibatkan verifikasi sumber kekayaan dan dana, serta pemantauan transaksi yang lebih ketat.
  3. Pelaporan Transaksi Mencurigakan: Penyedia jasa keuangan harus melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK, terutama yang melibatkan PEP, untuk mencegah dan mendeteksi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  4. Pendidikan dan Pelatihan: Penyedia jasa keuangan harus memberikan pelatihan berkala kepada karyawan tentang identifikasi dan penanganan PEP serta kepatuhan terhadap regulasi APU-PPT.

Politically Exposed Person (PEP) di sektor jasa keuangan membawa risiko yang signifikan terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kategori PEP, dari yang paling tinggi hingga paling rendah risikonya, meliputi High-Risk, Middle-Risk, dan Low-Risk PEP. POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU-PPT memberikan panduan yang jelas bagi penyedia jasa keuangan untuk mengelola risiko yang terkait dengan PEP melalui identifikasi, uji tuntas, dan pelaporan yang sesuai. Dengan mematuhi peraturan ini, penyedia jasa keuangan dapat membantu memastikan keamanan dan integritas sistem keuangan nasional serta meningkatkan transparansi dalam transaksi keuangan.

Referensi:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
  2. Financial Action Task Force (FATF). "Guidance on Politically Exposed Persons (Recommendations 12 and 22)."
  3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pedoman Identifikasi dan Verifikasi PEP."



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline