Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Obligasi Syari'ah (Sukuk)

Diperbarui: 11 Januari 2018   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut bahasa obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu obligate, kemudian dibakukan ke dalam bahasa Indonesia menjadi obligasi berarti "kontrak".(Junaidi :1995) Sedangkan dalam Pasal 1 Keputusan RI No.755/KMK011/1982 menyebutkan bahwa, obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (badan pelaksana pasar modal). (Nazir Dkk :2004)

Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia. Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi investor Muslim dan non-Muslim untuk berinvestasi di Indonesia. Sukuk dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Namun peluang di atas bukan berarti tanpa tantangan dan hambatan, salah satunya dalam konteks sosial. Investor yang membeli Sukuk Negara perdana lebih didominasi oleh lembaga konvensional. Salah satu inisiatif strategis yang perlu segera dijalankan untuk mengoptimalkan peluang pengembangan instrumen sukuk adalah melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang keberadaan sukuk dengan melibatkan banyak pihak seperti praktisi, pengamat, akademisi, dan ulama di bidang ekonomi Islam

Obligasi atau bond adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun.

Di dalam Ekonomi  Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk yang berasal dari bahasa arab, yaitu  "sakk" (tunggal) dan "sukuk"(jamak)yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. (Iggi H. Achsien :2003)

  Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil / margin / fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sukuk dapat pula diartikan dengan efek syari'ah berupa bukti yang benilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau terbagi atas: (1) kepemilikan aset berwujud tertentu . (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

1. Landasan hukum Obligasi Suari'ah (Sukuk)

  • Al-Qur'an

Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk berdasarkan yang tercentum dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah sebagai berikut:

Firman Allah SWT, QS. Al-Ma'idah 5:1 Artinya:"Hai orang -- orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu"

Firman Allah SWT, QS. Al-Isra' 17: 34 Artinya: "......dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya."

  • Al- Hadis
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline