Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Zahir Ridho

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hak merek dalam perfektif hukum ekonomi syariah

Diperbarui: 14 Desember 2024   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Ahmad Zahir Ridho

nim: 212111263

kelas: HES 7G

Mapel: Hukum Kekayaan intelektual

Hak Merek dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Prinsip Kepemilikan dan Etika Bisnis  

Abstrak 

Hak merek merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis modern. Dalam hukum ekonomi syariah, hak merek memiliki landasan yang kuat karena berkaitan dengan perlindungan hak milik, keadilan, dan etika bisnis. Artikel ini membahas konsep hak merek dari sudut pandang hukum Islam, mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak merek tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga wajib dijaga demi mencegah kecurangan dan memastikan keberlanjutan usaha yang halal.  

Kata Kunci

Hak merek, hukum ekonomi syariah, etika bisnis, kepemilikan, keadilan  

Pendahuluan 

Perkembangan ekonomi global menuntut adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk hak merek. Dalam konteks syariah, hak merek dapat dikategorikan sebagai bentuk hak milik yang dilindungi berdasarkan prinsip keadilan dan larangan untuk mencurangi orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak merek dalam perspektif hukum Islam serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline