Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Zahir Ridho

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Masyarakat dan Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2023   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini di tulis oleh Ahmad Zahir Ridho(212111263/HES 5G) untuk memenuhi tugas TAS sosiologi hukum dosen pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh sejumlah faktor kompleks. Beberapa faktor utama melibatkan:

  • Ketegasan Hukum: Ketersediaan undang-undang yang jelas dan ketat memberikan landasan bagi penegakan hukum yang efektif.
  • Independensi Sistem Peradilan: Keberhasilan sistem peradilan tergantung pada independensinya dari pengaruh politik atau kepentingan lainnya.
  • Aksesibilitas Hukum: Ketersediaan dan aksesibilitas sistem hukum untuk semua lapisan masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan terhadap hukum.
  • Kepatuhan Masyarakat: Ketaatan masyarakat terhadap hukum juga memainkan peran penting. Pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat mendukung efektivitas ini.
  • Kesesuaian Budaya: Hukum yang sesuai dengan nilai dan norma-norma budaya masyarakat cenderung lebih efektif dalam diterapkan.

Adapun karakter penegak hukum yang efektif melibatkan:

  • Integritas: Penegak hukum yang jujur dan bermoral meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Keahlian Hukum: Pengetahuan mendalam tentang hukum dan proses peradilan membantu penegak hukum dalam mengambil keputusan yang tepat.
  • Kemandirian: Kemampuan untuk bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal meningkatkan keadilan.
  • Keterbukaan terhadap Perubahan: Penegak hukum yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat cenderung lebih efektif.
  • Kemampuan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi dengan baik membantu dalam membangun hubungan yang positif dengan masyarakat dan pihak terkait. Kombinasi faktor-faktor ini berkontribusi pada efektivitas hukum yang berkelanjutan dan mendukung keadilan dalam masyarakat.

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis terhadap dampak norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat terhadap implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sebagai contoh, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai keadilan sosial atau solidaritas masyarakat Islam memengaruhi praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

3. Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum: Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum menyoroti beberapa aspek, antara lain:

  • Ketidakberlanjutan dengan Realitas Masyarakat: Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum tidak selalu sesuai dengan keragaman norma dan nilai yang ada di dalam masyarakat.
  • Ketidakmampuan Menangani Konflik Budaya dan Sosial: Sentralisme cenderung kurang efektif dalam menanggapi perbedaan budaya dan sosial di dalam masyarakat yang mungkin mempraktikkan sistem hukum yang berbeda.
  • Penekanan Terlalu Kuat pada Hukum Formal: Sentralisme cenderung memberikan penekanan yang terlalu kuat pada hukum formal, sementara masyarakat sering kali mengikuti norma dan praktik hukum non-formal.

Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia: Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup berbagai aspek, termasuk:

  • Kurangnya Inklusivitas: Kritik menyatakan bahwa perkembangan hukum di Indonesia belum sepenuhnya inklusif terhadap keberagaman masyarakat, terutama kelompok minoritas dan rentan.
  • Keterbatasan Reformasi Hukum: Meskipun ada upaya reformasi hukum, kritik menunjukkan bahwa implementasinya mungkin belum mencapai hasil yang diharapkan dalam memperbaiki sistem peradilan dan memberikan keadilan.
  • Masalah Korupsi dan Penegakan Hukum: Kritik menyoroti tantangan dalam penegakan hukum, khususnya dalam mengatasi korupsi dan memastikan akuntabilitas di dalam sistem hukum Indonesia.
  • Pentingnya Melibatkan Masyarakat Sipil: Kritik menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan hukum untuk memastikan representasi yang lebih baik dan partisipasi publik yang lebih aktif. Pemahaman terhadap kritik-kritik ini dapat membantu meningkatkan fleksibilitas dan keadilan dalam sistem hukum, serta memastikan respons yang lebih baik terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat secara keseluruhan.

4. Law and Social Control:

Definisi: Ini merujuk pada peran hukum dalam mengontrol dan mengatur perilaku masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan dan norma-norma sosial. 

Opini Hukum: Law and social control merupakan aspek integral dalam menjaga ketertiban masyarakat. Namun, perlu ditekankan bahwa pendekatan ini harus sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan ketidaksetaraan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Law as a Tool of Engineering:

Definisi: Ini merujuk pada pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan mengatur perubahan dalam masyarakat, mirip dengan konsep rekayasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline