Nama: Ahmad Zahir Ridho
Nim: 212111263
Kelas: HES 5G
Tugas uts
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Ahli
- Chairuddin: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang menerapkan pendekatan sosiologi pada permasalahan hukum.Ini bukan cabang hukum, tetapi cabang sosiologis.
- David N sosiologi hukum adalah ilmu sosiologi yang mempelajari proses hukum dalam masyarakat.
- Schiff Schiff menjelaskan bahwa hukum sosiologis meliputi hubungan antara hukum dan fenomena sosial seperti struktur sosial, interaksi, dan sosialisasi.
- Selo Soemarjan berpendapat bahwa hukum sosiologi mempelajari struktur sosial, proses sosial, dan perubahan yang terjadi di dalamnya.
- Otje Salman: Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial secara analitis dan empiris.
Pengertian sosiologi hukum Menurut saya
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mengkaji perilaku dalam konteks realitas sosial hukum melalui penelitian dan pernyataan faktual.Model hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor masyarakat sekitar.
Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif
- Analisis yuridis empiris adalah kasus korupsi bantuan sosial oleh pemerintah daerah. Bantuan sosial seharusnya diberikan kepada masyarakat sulit, namun malah diberikan oleh pemerintah.
- Analisis yuridis normatif adalah hukum menunjukkan pernikahan remaja sering terjadi sebelum usia 15 tahun. Kewenangan: UU Perkawinan menetapkan usia minimal menikah laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA.
- Max weber bahwa hukum bisa dibentuk dengan pendekatan tradisional atau rasional.
- HLA. Hart menganggap hukum sebagaiHukum hanya berlaku bagi pihak lain dan tidak dapat dipahami sebagai ancaman.
Kesimpulan
Materi ini menjelaskan Definisi sosiologi hukum dari beberapa ahli, serta definisi menurut penulis. Juga menampilkan contoh analisis hukum empiris dan normatif, serta pemikiran hukum oleh Max Weber dan HLA.