Ditulis oleh Ahmad Zahir Ridho (212111263) HES 5G, untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum, dosen pengampu: Muhammad Julijanto S,Ag.,M.Ag.
Identitas artikel:
Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang: Muhammad Julijanto
Jumlah halaman: 11
Universitas: Universitas Islam negeri raden mas Said muda
Hasil Review
Pada artikel ini membahas bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah?
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan perundang-undangan. Dampak pernikahan dini, pernikahan dini sangat rentan dengan perceraian. Dalam artikel ini juga membahas beberapa pilar utama keluarga sakinah yaitu pernikahan merupakan fondasi masyarakat membangun bangsanya, pernikahan yang ideal terjadi melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan kaidah hukum positif yang berlaku di suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H