Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Zahir Ridho

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Review Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 25 Oktober 2023   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis oleh Ahmad Zahir Ridho (212111263) HES 5G, untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum, dosen pengampu: Muhammad  Julijanto S,Ag.,M.Ag.

Identitas artikel:

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pengarang: Muhammad Julijanto

Jumlah halaman: 11

Universitas: Universitas Islam negeri raden mas Said muda

Hasil Review

Pada artikel ini membahas bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah? 

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan perundang-undangan. Dampak pernikahan dini, pernikahan dini sangat rentan dengan perceraian. Dalam artikel ini juga membahas beberapa pilar utama keluarga sakinah yaitu pernikahan merupakan fondasi masyarakat membangun bangsanya, pernikahan yang ideal terjadi melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan kaidah hukum positif yang berlaku di suatu negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline