Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Zahir Ridho

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Analisis terhadap Hukum Terkait Jual Beli Telur Ayam Belum Menetas Termasuk dalam Hukum Islam

Diperbarui: 27 September 2023   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ahmad Zahir Ridho


Nim : 212111263


Kelas : HES 5G


Dosen pengampu : Muhammad  Julijanto, S.Ag.,M.Ag

 

Jual beli merupakan suatu perbuatan atau transaksi yang diatur dalam artian dalam Islam terdapat hukum yang jelas mengenai taklifi, hukum yang diperbolehkan, izin ini terdapat dalam Al-Quran dan kitab suci Nabi. Telur ayam tidak bisa menetas, yaitu suatu kondisi dimana telur dikatakan memiliki cakram embrio atau embrio disc (lapisan jaringan embrio) tanpa tanda-tanda  darah. Penyebab yang pertama adalah telur tidak dibuahi dan tidak dibuahi, jika telur tidak dibuahi maka tidak akan menetas karena tidak ada embrio. Penyebab kedua adalah sel telur telah dibuahi namun embrio  mati karena tidak dapat memilih ciri-ciri telur yang baik untuk dierami dan kegagalan embrio juga disebabkan oleh :

Suhu terlalu panas,  telur tidak diputar maksimal minimal 4 kali/hari, kekurangan oksigen karena ventilasi buruk. 

Jual beli telur ayam yang tidak menetas menurut hukum positivisme. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline