Lihat ke Halaman Asli

Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Bolehkah?

Diperbarui: 22 Juli 2017   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: kumparan.com

Dewasa ini, sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan beragama semakin bertambahnya hari, semakin berubah dan kian kompleks. Perubahan tersebut didasari oleh kebutuhan-kebutuhan umat manusia yang semakin kompleks dan juga tuntutan perkembangan zaman yang harus dihadapi oleh umat manusia dewasa ini. Tuntutan-tuntutan perkembangan zaman yang mempengaruhi pola pikir manusia sehingga menjadi kebutuhan individu haruslah dipenuhi oleh Negara, karena Negara wajib mendengarkan dan memenuhi aspirasi atau kebutuhan masyarakatnya (sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum).

Salah satu contoh tuntutan masyarakat dewasa ini adalah mengenai legalitas dari perkawinan berbeda agama. Permasalahan atau tuntutan ini di Indonesia sampai sekarang belum mencapai titik tegas kepastian mengenai permasalahan tersebut. Lalu, mengapa belum mencapai titik tegas kepastian?

Jika kita melihat dari perspektif kenegaraan, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing. Namun, harus kita ketahui juga bahwa adanya yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.

Fenomena tersebut terjadi karena banyaknya masyarakat berbeda agama melangsungkan pernikahan dengan cara penyelundupan hukum. Penyelundpan hukum tersebut dilakukan dengan cara melangsungkan pernikahan di luar Negeri atau Negara yang melegalkan perkawinan beda agama. Setelah pasangan tersebut menikah di luar Indonesia, selanjutnya pasangan tersebut mencatatkan perkawinan mereka kepada Kantor Catatan Sipil. Dalam hal ini seseorang yang menikah berbeda agama dan berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut pasangan tersebut dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan dengan tidak secara hukum agama. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline