Lihat ke Halaman Asli

DPP Ormas GMPI Desak Dinkes Karawang Tanggung Jawab, Soal Dugaan Adanya Penyalahgunaan Layanan Tarif Listrik di Proyek RSUD Rengasdengklok

Diperbarui: 20 Mei 2024   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri Rahardian Nurdin Sekretaris DPP Ormas GMPI

KARAWANG - Dugaan adanya penyalahgunaan layanan tarif listrik yang diberikan PLN ULP Rengasdengklok pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok terus menuai polemik dan sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI).

Hal itu diungkapkan oleh Rahardian Nurdin Sekretaris DPP Ormas GMPI, dengan tegas sebut Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang sebagai stakeholder dalam kegiatan pembangunan RSUD Rengasdengklok harus bertanggungjawab serta bisa memberikan penjelasan terkait dugaan adanya penyalahgunaan tarif layanan listrik dari PLN ULP Rengasdengklok yang digunakan pelaksana pembangunan PT. PP Persero Tbk.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Ian ini, ada unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinkes Karawang yang memang seharusnya terlibat dalam setiap proses kegiatan pembangunan RSUD Rengasdengklok tersebut.

"Tugas PPTK adalah membantu tugas Pengguna Anggaran (PA) dan tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan. Jadi Dinkes Karawang seharusnya mengetahui apa yang terjadi di lapangan, karena tugas PPTK diantaranya adalah, menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran," kata Kang Ian, Minggu(19/05/2024).

Kemudian, Kang Ian juga mengatakan dengan tegas mendesak Dinkes Karawang untuk memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan DPP Ormas GMPI kepada DPRD Karawang melalui Komisi IV.

"Kita terus pantau setiap  perkembangan di lapangan kaitan dugaan penyalahgunaan tarif listrik pada pembangunan RSUD Rengasdengklok. Dan kita akan buka semua bukti yang ada,  termasuk dugaan adanya praktik percaloan pada proses pengajuan sambungan baru listrik proyek pembangunan tersebut dalam RDP dengan Komisi IV DPRD Karawang," tegasnya.

"Dan berharap DPRD Karawang bisa memanggil semua pihak yang terlibat dalam pembangunan RSUD Rengasdengklok, juga memanggil PLN ULP Rengasdengklok sebagai penyedia tenaga listrik pada proyek tersebut," timpalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline