[caption id="" align="aligncenter" width="573" caption="Kopassus. Foto: http://intelijenmiliter.files.wordpress.com/2011/11/13082865121269011878.jpg"][/caption] Tragedi penyerangan lapas di Cebongan Sleman yang belakangan sudah terkuak bahwa pelakunya adalah 11 oknum anggota Kopassus itu cukup menggemparkan. Tidak hanya di Indonesia, bahkan berita ini menjadi sorotan dunia internasional. Hal ini dikarenakan aksi tersebut dinilai termasuk pelanggaraan HAM berat. Negara juga kecolongan dan tidak berdaya karena lembaga pemasyarakatan yang merupakan salah satu pilar penegakan hukum di negeri ini dengan mudahnya diobrak- abrik sekelompok penyerang. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, maka para petinggi TNI pun banyak memberikan komentar. Penyerangan yang diduga merupakan buntut dari peristiwa pembunuhan Serda Heru Santoso di Hugo’s cafe Jogja yang dilakukan sekelompok preman tersebut dipicu jiwa korsa yang dimiliki oleh sesama anggota TNI. Tak hanya dalam kasus lapas Cebongan, penyerangan dan perusakan Polres OKU yang dilakukan oleh sekelompok onkum anggota TNI beberapa waktu lalu juga disebut-sebut karena kuatnya jiwa korsa dalam tubuh anggota TNI. Sebenarnya apa makna JIWA KORSA? Jiwa korsa dipercaya berasal dari istilah ESPRIT DE CORPS yang diperkenalkan oleh ahli perang ulung asal Perancis Napoleon Bonaparte. Berdasarkan definisi dari kamus Bahasa Inggris terpercaya Merriam Webster, definisi ESPRIT DE CORPS adalah “the common spirit existing in the members of a group and inspiring enthusiasm, devotion, and strong regard for the honor of the group” (semangat yang dimiliki setiap anggota kelompok dan mengobarkan semangat yang besar, kesetiaan, serta bakti yang kuat akan kehormatan kelompok). Istilah esprit de corps sendiri di perkenalkan oleh Naopoleon Bonaparte dalam sebuah perang, dimana dia menekankan bahwa dalam sebuah pasukan harus ada rasa yang kuat untuk saling membantu, melindungi, menjaga, dan membela kehormatan sesama anngota pasukan. Mereka ibarat satu tubuh, jika satu bagian tubuh terluka maka yang lain akan merasakan. Dalam konteks perang seperti halnya yang dilakukan untuk memotivasi pasukan yang dilakukan oleh napoleon bonaparte tersebut, tentu saja jiwa korsa sangat tepat dan bahkan wajib untuk diaplikasikan. Hal ini untuk mengobarkan semangat kebersamaan dan saling melindungi antar sesama pasukan demi memenangkan pertempuran. Namun ketika jiwa korsa diterapkan diluar konteks perang, apalagi berkaitan dengan aksi pelanggaran hukum apakah jiwa korsa bisa diterima? Tentu kita semua setuju bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Walaupun sebagian masyarakat mendukung langkah tegas oknum Kopassus tersebut sebagai aksi ‘membasmi preman’, namun hal ini juga tidak bisa diterima dalam konteks negara hukum. Bagaimanapun hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian suatu masalah. Jangan jadikan jiwa korsa alasan untuk sebuah pelanggaran hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H