"Soal pangan adalah soal hidup dan matinya bangsa"
- Ir. Soekarno
Hari Tani Nasional jatuh pada hari ini, 24 September 2018, dimana 58 tahun yang lalu Presiden Soekarno menetapkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Sebelum ada UUPA, bangsa Indonesia dalam mengelola lahan masih meneruskan warisan kolonial belanda berupa hukum agraria buatan belanda.
Hukum kepemilikan tanah buatan Belanda dinilai tidak ada keadilan bagi masyarakat kecil (proletar) dan hanya dikuasai oleh kaum bermodal (borjuis) maupun pemerintah kolonial saat itu.
Lahirnya UUPA diperingati sebagai Hari Tani Nasional menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia, terutama dalam menata struktur agraria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil.
Keberadaan UUPA sendiri diharapkan mampu menjaga hak-hak petani dalam mengelola lahan produktif dan sebagai sumber mata pencaharian.
Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris terbesar di dunia karena memiliki sumber daya alam yang besar, khususnya di bidang pertanian. Iklim tropis dan tanah yang subur menjadikan Indonesia negeri yang makmur bila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Mata pencaharian penduduk Indonesia mayoritas sebagai petani. Tak aneh bila negeri ini dijuluki sebagai negeri "Lumbung Padi" karena di zaman Presiden Soeharto, Indonesia menjadi negara pengekspor beras terbesar di dunia.
Peran sang "Pahlawan Pangan" begitu besar bagi kesejahteraan bangsa dan keberlangsungan kehidupan rakyat, selain menjadi pemasukan negara, juga menjadi pasokan pangan ke seluruh penduduk di berbagai daerah di Indonesia.