Pada saat ini hukum Islam sedang menghadapi berbagai tantangan amat serius seiring dengan banyaknya wacana baru yang muncul dan berubah dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dengan keterbatasan dalam bidang bahasa dan perbedaan latar belakang budaya, produk dari fiqh klasik menjadi terasa kurang memadai untuk menjawab berbagai persoalan yang bersifat kontemporer. Dari perspektif ini, pemahaman dan penguasaan terhadap ushul fiqh menjadi suatu keharusan bagi akademisi yang menggeluti bidang hukum Islam untuk dapat mensintesa dalil-dalil hukum dari berbagai sumber utama hukum Islam.
Fungsi dan tujuan dari penetapan hukum yang sering dikenal dengan istilah Maqashid al-Syariah adalah salah satu konsep penting dalam memahami kajian hukum Islam. Secara signifikan, para sarjana hukum menjadikan maqashid al-syariah sebagai suatu knowledge yang harus dipahami dalam melakukan ijtihad. Salah satu inti dari maqashid syariah adalah untuk membangun kebaikan dan menghidarkan keburukan. Maksud lain dari maqashid syariah adalah maslahat, karena pada dasarnya penetapan hukum dalam Islam bersumber pada maslahat.
Di samping itu, Asafri Jaya seorang ilmuan hukum memandang maqashid syariah sebagai tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam suatu penetapan hukum. Sementara itu, Wahbah al-Zuhaili memahami maqashid syariah dengan makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara dan yang hendak dicapai oleh syara' dalam beberapa bagian hukumnya atau pemegang otoritas syariat. Al-Zuhaili juga menekankan bahwa maqashid syariah merupakan makna atau sasaran yang harus dicapai oleh syara' dalam segala aspek hukum. Sementara, Ibnu Qayyim Al-Jauziah menegaskan bahwa hukum itu berdasarkan pada hikmah-hikmah dan masalah-masalah bagi manusia di dunia dan akhirat. Selain itu, perubahan hukum juga berdasarkan pada perubahan zaman dan tempat yang merupakan bagian untuk menjamin syariah dan diyakini mampu mendatangkan kemaslahatan kepada manusia.
Maqashid syariah mengandung makna tujuan dan rahasia yag diletakkan Allah dari setiap hukum yang diturunkan olehNya. Mengkaji teori maqashid syariah, tidak dapat dipisahkan dari persoalan maslahah. Maqashid syariah bermakna tujuan dan rahasia Allah dalam meletakkan sebuah hukum Islam, tujuan tersebut adalah maslahah seluruh umat manusia.Tujuan hukum harus diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak ditemukan secara ekplisit dalam Alquran dan Sunnah. Di samping itu, tujuan hukum harus lebih dikaji secara signifikan untuk menjawab persoalan, apakah suatu kasus bisa diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum atau apakah karena adanya perubahan struktur sosial, maka hukum tersebut tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, pengetahuan tentang maqashid syariah menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam melakukan ijtihadnya. Persoalan-persoalan hukum yang dimaksud di sini adalah hukum yang menyangkut bidang mu'amalah.Pada dasarnya bidang mu'amalah dalam ilmu fiqh dapat diketahui makna dan rahasianya oleh manusia (ma'qullatu al-ma'na). Sepanjang masalah itu bersifat reasonable, maka penelusuran terhadap masalah-masalah mu'amalah menjadi penting. Oleh karena itu, dalam memperoleh gambaran yang utuh tentang maqashid syariah, maka perlu diketahui lima pokok penting kemaslahatan dengan peringkatnya masing-masing yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Maqashid syariah mengandung makna serta tujuan yang di sandarkan pada hukum Islam dengan berdasarkan ketetapan Allah. Kajian komprehensif tentang maqashid syariah ini sudah dibahas secara komprehensif oleh Syatibi (wafat 1388 Masehi) dengan judul Al muwafaqat. Syatibi dikenal dengan bapak maqashid syariah. Maqashid syariah ini sudah banyak ditransmisikan oleh para sarjana ke dalam berbagai bidang ilmu, salah satunya bidang ekonomi atau mu'amalah. Kegiatan mu'amalah tidak lepas dari peran maqashid syariah yang dilihat dari kepemilikan dan harta. Ulama sepakat bahwa memproteksi harta adalah salah satu bagian dari maqashid syariah. Dalam Islam, harta mempunyai kedudukan yang penting bagi manusia, sebagai bagian dari sarana kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Selain itu, mengkaji maqashid syariah tidak terlepas dari pembahasan maslahah, yang merupakan salah satu istinbat hukum dengan menggunakan logika. Maslahah dapat diklasifikasikan pada beberapa aspek, seperti yang sudah penulis jelaskan pada pembahasan tulisan ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI