Lihat ke Halaman Asli

KPU, Bak Arjuna Mencari Cinta

Diperbarui: 11 Juli 2024   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

KPU (Representasi Ide Bentuk Sistemik Penyelenggaraan Negara) Mencari Cinta: Penyalahgunaan Kewenangan Fungsional Negara oleh Ketua KPU.

"Dalam menghindari terciptanya, citra penciptaan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, dalam hal reputasi kinerja pemerintah saat ini, dan pemerintah, seharusnya, menolak sebagai suatu konsekuensi strategi oposisi, dan kepentingan politik di luar pemerintahan sekalipun."

               Sebagaimana Kronologi Oleh Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi Pada Kompas. Yang Dalam  Hal ini setidak dapat dijadikan diskursus yang, mengkaji fenomena penyalahgunaan kewenangan fungsional negara, dengan fokus pada kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui pendekatan analitis dan kritis, studi ini mengeksplorasi bagaimana tindakan pejabat tinggi negara dapat mencerminkan "pencarian cinta" yang menyimpang dari fungsi sistemik negara, serta implikasinya terhadap integritas lembaga dan kepercayaan publik.


Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Seperti yang ditulis halaman berita Kompas.com, 4/Juli/2024. 

Saya ingin semua dapat melihat jenjang persoalan bahwa ada suatu wilayah fenomenal, dalam perkara fungsi dan kewenangan negara sebagai hukum, yang mengacu kepada UUD'45. Yang menjadi tafsir di batas tindakan di luar koridor, akomodasi sistem terhadap moral individu dan personal. Yang tidak sepenuhnya di luar kapasitas yang di nyatakan negara sebagai suatu landasan dan pokok mendasar integritas, yang secara ideologis merupakan konvensi (kesepakatan) hukum bersama atas kedaulatan dan kemerdekaan negara ini.

Negara dan Representasi UUD'45: Sebuah Pengantar Kepada Ide, Fungsi Sistemik Negara.

Negara, sebagai representasi ide bentuk sistemik, memiliki fungsi dan kewenangan yang telah ditetapkan secara konstitusional di dalam hal ini ialah UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, terkadang terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat negara, yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk situasi pelanggaran moral etik, terlebih (asusila) yang tidak sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. Kasus yang melibatkan Ketua KPU menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi di tingkat tertinggi lembaga negara.

Penciptaan Srbuah Kesan : Kesan Moral; atau Kesan Buruk?


            Kesan moral dalam kasus ini dengan pendekatan kualitas sumberdaya negara dalam kategori pemegang jabatan. Dimana, melalui nilai stigma, penilaian terhadap kekuasaan politik justru mengarah kepada understanding by profetik, asas kerja bagi penyelenggaraan negara, yang berdasarkan fungsi dan kewenangan, terkait konstitusional yang mendasari ruang lingkup kedaulatan negara tersebut. 

Dimana keterlibatan emosional pleasure, adalah kapasitas moralitas sumberdaya manusia sebagai hak, yang tidak sepenuhnya negara berada dalam situasi moralnya. Terkecuali subtansi dari nilai tesebut dalam parameter fungsi dan administrasi oleh, wewenang hukum.

Teoretis governance dan etika publik: Sebuah Klaritas Kejelasan Muara analisis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline