Menjelang Pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 pada 20 Okteber yang lalu, pengguna media sosial turut dihebohkan oleh sebuah video dari Presiden alam gaib Ki Sabdo, yang mengirim Nyi Roro Kidul dan Nyi Blorong untuk membantu pengamanan Pelantikan tersebut.
Presiden Alam Gaib, yang dipanggil Ki Sabdo ini, terlihat sedang melakukan ritual di Gedung DPR/MPR RI tepatnya didepan ruang paripurna Nusantara V, Kompleks Parlemen. Dengan memakai hitam-hitam beliau duduk bersila dilantai sambil merapalkan mantra.
Bukan main pelantikan Jokowi kali ini, disamping deretan nama-nama kepala negara ASEAN dan negara-negara sahabat, seperti Scott Morisson (Perdana Menteri Australia), Lee Hsioen Loong (Perdana Menteri Singapura), Sultan Hassanal Bolkiah (Sultan Brunei Darussalam) yang masing-masing dari negara alam dunia, Ki Sabdo (Presiden Alam Gaib) juga ikut memeriahkan yang jauh-jauh datang dari dimensi lain dari alam ini.
Pastinya tidak ada satupun pelantikan kepala negara di dunia ini sehebat pelantikan Jokowi kali ini. Bahkan semenjak peristiwa ledakan dahsyat atau dentuman besar penyebab utama lahirnya alam semesta, yang dalam kajian kosmologi kita kenal teori bigbang, sampai Bajuri jual bajai dan jadi tukang bubur karena pengen naik haji, baru kali ini Presiden Alam Gaib Ki Sabdo ikut menghadiri pelantikan kepala negara. Ini hanya ada di Indonesia. Kita perlu bangga sebagai anak bangsa.
Tak cukup sampai disitu, Presiden Alam Gaib ini, memiliki kekuasaan pemerintahan jauh melambung tinggi dibanding kepala negara manapun didunia ini. Terlihat ketika beliau mampu memerintahkan Ratu Lelembut tanah Jawa Kanjeng Ratu Kidul, sekaligus panglima terkuat dari Kanjeng Ratu yaitu Nyi Blorong, dan jin kayangan yang mungkin penjaga buah persik pengganti Sun Go Kong untuk mengamankan pelantikan Presiden Indonesia. Yang lebih hebatnya, pengamanan dari beliau tidak memberatkan APBN negara kita.
Agaknya, melihat kemurahan hati dan kesaktian Presiden Alam Gaib ini, kita telah menemukan solusi atas Pasal yang turut menjadi kontroversial di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 293 yang berbunyi
"(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau , memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana paling banyak kategori IV.
(2). Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat dengan 1/3 (satu pertiga)."
Presiden Alam Gaib Sebagai Jawaban Dari Pro Kontra Pasal Santet
Terkait pro kontra terhadap pasal santet tersebut, sebagian ahli hukum yang kontra menilai akan sulit membuktikan seseorang memiliki kekuatan santet sehingga pasal ini rawan kriminalisasi (pasal karet). Ahli hukum yang pro menganggap pembuktiannya tidak perlu membawa dukun santet, melainkan cukup dengan saksi yang mendengar bahwa seseorang menyatakan dirinya mampu untuk melakukan santet.
Konon untuk mendalami pasal santet ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan studi banding ke Belanda, Ingris, Prancis, dan Rusia. (Baca, VIVA.co.id). Tapi hasilnya tetap menjadi kontroversial ditengah-tengah masyarakat. Ternyata jawabannya bukan dinegara-negara belahan bumi eropa tersebut, melain kan datang dari dimensi lain, yaitu dari Presiden Alam Gaib.