Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru ASN Jangan Sampai Terjaring OTT KPK

Diperbarui: 23 Desember 2022   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap tanggal 9 Desember seluruh dunia akan merayakan hari Anti-Korupsi. Biasanya pada tanggal tersebut ada slogan bersama yang dicanangkan oleh negara-negara untuk memberantas dan mencegah korupsi secara collective action untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin terjadinya pembangunan tanpa korupsi.

Di Indonesia sendiri perayaan hari Anti-Korupsi sedunia pada tahun ini merupakan perayaan campur aduk rasanya, pesimis dan optimisme menjadi satu melihat perkembangan penegak hukum dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sampai Pengadilan. Kenapa tidak, sejak perubahan Undang-undang KPK tahun lalu dan perubahan status kelembagaan KPK menjadi ASN, seperti membawa perspektif kita kepada hal-hal yang pesimis. Kita tidak dapat menutup mata bahwa sistim ASN saat ini mulai dari rekruitment kemudian penyerapan anggaran masih membuka peluang korupsi dan bahkan membentuk perilaku koruptif bagi pegawainya seperti sistim jenjang karir, pola pengajian dan reward.

Guru PNS adalah salah satu apartur sipil negara (ASN) yang merupakan garda terdepan bagi transformasi nilai,karakter, ilmu dan pengetahuan serta pengalaman kepada peserta didik, harus memiliki jiwa yang anti korupsi, agar tidak sampai ada cerita Guru PNS di OTT KPK, karena di atas guru sudah pernah ada Kepala Sekolah yang terkena kasus dan ditangkap KPK, juga beberapa pejabat Dinas Pendidikan yang juga menjadi tersangka korupsi dan ditangkap oleh KPK.

Jangan sampai nanti ada berita Guru PNS ditangkap KPK karena korupsi.

Bagaimana cara yang bisa dilakukan agar kita sebagai guru PNS bisa terhindar dari korupsi?

Sembilan Jurus Mencegah Korupsi di Lingkungan Madrasah

Sebagai seorang pendidik yang berada di lembaga pendidikan milik Negara (MTs Negeri 4 Kota Surabaya) maka penulis memiliki kewajiban moral dan kewajiban profesional untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan madrasah dengan beberapa cara :

Pertama, madrasah  harus dikelola secara transparan dan akuntabel.  bagaimana semua program madrasah dan pendanaan (sumber, distribusi, dan pertanggungjawaban) dilakukan secara terbuka. Artinya, program-program yang dimunculkan di madrasah diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat, dirancang menjadi program, diajukan ke komite madrasah, baru diputuskan menjadi program madrasah.

Kedua : Penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan serta dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan kuota, system penerimaan, dan biaya yang dibutuhkan.

Ketiga : Perlunya merubah mainset guru dan tenaga pendidikan agar selalu disiplin waktu dan disiplin dalam memanfaatkan agar selalu tepat waktu dalam hal masuk dan pulang, disiplin dalam masuk dan keluar kelas saat mengajar, karena mengurangi atau melebihkan waktu dalam mengajar termasuk dalam kategori korupsi waktu. 

Keempat tidak memanfaatkan inventaris madrasah untuk kepentingan pribadi, misalnya menghindari memakai fasilitas ATK untuk keperluan sendiri, memanfaatkan WIFI madrasah untuk chating pribadi,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline