Kasus terbunuhnya Brigadir Joshua yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 telah memasuki episode yang mendebarkan.
Sudah ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan kecuali tersangka PC karena alasan kemanusiaan, kesehatan dan punya anak kecil sampai saat ini belum ditahan.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah mengambil kesimpulan bahwa penyebab Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua adalah karena kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.
Bahkan Komnas Perempuan lebih tegas bahwa Brigadir Joshua melakukan tindakan pemerkosaan dan pengancaman dengan senjata kepada PC di Magelang saat itu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal mendampingi Bharada E pelaku penembakan terhadap Joshua di Duren 3, memiliki perbedaan pendapat dengan Komnas HAM dan Kompas Perempuan.
Terkait dengan laporan pelecehan seksual oleh Joshua terhadap PC sebenarnya sudah dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim tapi kenapa Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa mengambil kesimpul seperti itu?
Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut. Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Lalu bagaimana akhir drama ini?