Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Bagaimana Nasib Oemar Bakri dalam RUU Sisdiknas?

Diperbarui: 31 Agustus 2022   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi RUU Sisdiknas Tanpa TPG (koleksi pribadi)

  

Cepatnya media sosial memberitakan suatu peristiwa adalah keniscayaan di era global yang semakin maju ke depan.

Rancangan Undang -undang  Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Mengenai hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Bunyi dalam pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," terang Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" lanjutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline