Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Ferdy Sambo Dipecat

Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdy Sambo (tengah) seusai mengikuti Sidang Kode Etik di Gedung TNCC Mabes Polri (foto; suara.com)

Setelah melakukan sidang secara maraton selama hampir 16 Jam akhirnya Tim Komisi Etik Profesi yang mengadili Irjen Ferdy Sambo telah  menetapkan sebuah keputusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang yang dinantikan oleh seluruh masyarakat dan media yang meliput langsung di lokasi Sidang berlangsung terbuka, tertutup dan terbuka.

Terbuka saat pembacaan identitas Ferdy Sambo, tertutup saat pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang menghadirkan 15 saksi dan kembali sidang dinyatakan terbuka saat pembacaan keputusan akhir.

Setelah melalui sidang marathon yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dhofiri, Irjen Ferdi Sambo akhirnya dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh mantan Kapoltabes Jogja dan Kapolda DIJ tersebut, Ferdi Sambo juga mengakui semua perbuatan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Meski demikian, atas keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding.

"Saya mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepada saya. Namun demikian sesuai dengan undang-undang yang diatur, saya menyatakan banding. Apapun keputusan dalam banding tersebut, saya siap menjalankannya," kata Sambo.

Menurut Pemimpin Sidang ada beberapa pertimbangan yang digunakan sebagai dasar penetapan Pemecatan dari Kepolisian adalah :

1. Tidak profesional dalam menjalankan tugas selaku Kadiv Propam saat terjadi pembunuhan yang direkayasa oleh Ferdy Sambo sendiri.

2. Melakukan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinasnya sendiri tanggal 8 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline