Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Pelajaran dari Penutupan Holywings di Jakarta

Diperbarui: 28 Juni 2022   08:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Holywings (foto: liputan6.com)

Setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya, itulah yang sedang kita saksikan di Jakarta. 

Setelah membuat promosi untuk pengunjung dengan Nama Muhammad dan Maria akan dapat minuman beralkohol secara gratis Club Holywings akhirnya mendapatkan karmanya, 6 orang pegawai Holywing dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Holywing di seluruh wilayah DKI Jakarta dicabut izin usahanya untuk selamanya.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Ada beberapa pembelajaran dari kasus Holywings di Jakarta bagi para pengusaha tempat hiburan dalam melakukan usahanya

1. Melakukan usaha sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah

2. Melakukan promosi usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

3. Hindari promosi atau perbuatan yang menyakiti orang atau pihak lain, menentang peraturan pemerintah apalagi menistakan agama apapun yang di anut oleh masyarakat dan diakui oleh negara.

4. Jangan menghalalkan segala cara untuk menarik pengunjung tempat usaha yang dikelola dengan memberikan iming yang akhirnya menjadi bumerang, dalam kasus ini bermula saat Holywings menawarkan promosi untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings karena akan mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline