Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Suami dapat Cuti Melahirkan?

Diperbarui: 24 Juni 2022   10:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ibu dan bayinya (foto : my baby)

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan angin segar bagi pasangan suami istri pekerja di Indonesia karena dalam RUU KIA tersebut diatur cuti untuk istri selama 6 bulan dan cuti bagi suami selama 4 minggu, bagaimana kelanjutan RUU KIA ini akan dilegalkan oleh DPR?

Kelahiran seorang anak bagi pasangan suami istri, apalagi anak pertama merupakan momen yang dinantikan sejak terbentuknya keluarga melalui proses pernikahan. Bagi keluarga baru dengan sama-sama berstatus sebagai pekerja tentu akan ada konsekwensi dari kelahiran si buah hati dalam kaitannya dengan kewajiban sebagai pekerja, di manapun dan jenis apapun pekerjaannya.

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau pegawai perusahaan swasta ada aturan tentang cuti untuk proses kelahiran bagi seorang pekerja wanita, namun itu masih dirasa kurang karena waktunya maksimal 3 bulan, sementara bagi suami belum ada aturan tentang cuti membantu proses kelahiran istrinya.

Momentum inilah yang dibidik oleh anggota DPR untuk dibuatkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Aibu dan Anak.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menunjukkan komitmen politik DPR terhadap perempuan, anak, dan keluarga. Menurut dia, hal ini terlihat dari beberapa aturan seperti pemberian cuti enam bulan bagi perempuan dan cuti empat minggu bagi suami.

Tentu RUU KIA ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa karena akan melibatkan Perusahaan yang tentunya akan sangat keberatan dengan RUU ini, karena selama 6 bulan cuti (ini kalau disyahkan) maka Perusahaan wajib memberikan gaji pada pekerja wanita yang mengambil cuti, juga membayar gaji suaminya yang akan cuti membantu istrinya dalam proses kelahiran sampai kurun waktu 40 hari.

Perjalanan RUU menjadi UU masih membutuhkan waktu, ada masa sosialisasi, masukan dari para pakar dan pihak-pihak terkait juga soal kebutuhan dan kepanatasan RUU ini akan diyahkan menjadi UU KIA.

Kita tunggu prosesnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline