Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang menjadi dambaan setiap orang yang ingin hidupnya sejahtera dan masa tua bahagia, karena saat aktif menjadi PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang selalu tepat waktu, dan akan mendapatkan Pensiunan setelah purna tugas.
Bagi anda yang sudah berstatus sebagai PNS, ada aturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam
Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja ASN. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam SE tersebut dicantumkan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk meningkatkan kedisiplinan bagi PNS, ada peraturan baru tentang larangan bagi PNS untuk tidak melaksanakan tugas selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan menurut Undang-Undang karena bisa dipecat dengan tidak hormat dari PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kerja masing-masing untuk melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.