Lihat ke Halaman Asli

Kredit Kepemilikan Rumah

Diperbarui: 22 Oktober 2024   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: AHMAD SUTISNA ARDIYANSYAH

NIM:241010505264

MATKUL : CREDIT ANALIST

Perencanaan kredit pemilikan rumah (KPR) berdasarkan kebijakan 5c dan 7p

Berdasarkan kebijakan 5c dan 7p .terhadap calon debitur menilai risiko dan kelayakan kredit .

1.charackter (karakter)

Penilaian karakter calon debitur sangat penting karena menunjukan niat dan kemampuan calon peminjam  dalam memenuhi kewajiban .dalam konteks KPR,bank akan memeriksa Riwayat kredit calon debitur melalui

Histori kredit: Riwayat pembayaran kredit sebelumnya,seperti kartu kredit pinjaman pribadi,atau cicilan lainnya

Laporan kredit (BI checkhing/slik ojk):bank akan memeriksa apakah calon debitur perna mengalami kredit macet atau gagal bayar

Referensi Lembaga keuangan lain:jika calon debitur memiliki hubungan dengan Lembaga keuangan lain,bank akan mengecek ruputasi mereka dalam melakukan pembayaran kredit

2.capacity (kapasitas)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline