Era digitalisasi adalah era dimana seluruh kegiatan yang mendukung kehidupan sudah bisa dipermudah dengan kemajuan teknologi. Beberapa tahun ke belakang, teknologi di dunia berkembang secara pesat. Semua kegiatan bisa dilakukan dengan bantuan teknologi yang berkembang. Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, segala hal yang terjadi di belahan dunia ini bisa kita ketahui. Dengan kemajuan teknologi, tercipta banyak pilihan untuk kita dalam memberikan informasi ataupun berinteraksi. Berbeda dengan media konvensional zaman dulu, pada era digitalisasi ini memungkinkan kita dapat berinteraksi kepada siapapun dengan lebih modern, lebih fleksibel, dan lebih cepat. Apalagi zaman sekarang semua orang sudah pasti memiliki gadget pribadi yang memungkinkan semua orang dapat terhubung antara satu sama lain. Penggunaan sarana media komunikasi saat ini telah berkembang begitu pesat seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi, terutama pada media sosial.
Pengertian media sosial adalah suatu platform digital yang memberikan fasilitas untuk melakukan aktivitas kepada para penggunanya seperti memberikan informasi, mengakses informasi, berinteraksi dll. Dari sekian banyak platform digital yang tersedia, penggunaan Instagram dan Twitter yang paling banyak digandrungi oleh orang terutama kaum remaja karena lebih praktis, ekonomis dan murah penggunaannya. Cukup memiliki smartphone dan koneksi internet yang bagus, maka pengguna sudah dapat mengakses informasi kapan dan dimana saja melalui media sosial. Pada platform digital tersebut juga memungkinkan kita memiliki 'ruang pribadi' sebagai penggunanya, karena pada media sosial kita dapat membagikan kegiatan-kegiatan kita baik yang bersifat pribadi maupun kelompok.
Penggunaan media sosial memberikan dampak positif pada kehidupan manusia pada era digitalisasi seperti sekarang ini terutama dalam melakukan interaksi sosial, mendapatkan informasi, maupun melakukan transaksi. Pada media sosial pengguna dapat berinteraksi dengan teman, keluarga, ataupun dengan orang yang belum pernah ditemui sama sekali. Media sosial dapat dijadikan media untuk saling berbagi, saling bertukar informasi, data, dan dokumen lainnya. Media sosial juga dapat digunakan sebagai sarana promosi dengan berbagai produk/jasa yang dapat ditawarkan kepada pengguna media sosial lainnya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar tetapi dengan keuntungan yang didapat berlipat ganda dari promosi yang dilakukan.
Dengan keberadaan media sosial ini juga tidak hanya memberikan dampak yang positif saja. Ada pula dampak negatif yang terjadi akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak. Pada dampak negatif penggunaan media sosial ini kita mengenal istilah cyber crime. Cyber crime adalah tindakan kejahatan yang terjadi secara digital. Kejahatan digital dilakukan melalui komputer, jaringan, ataupun perangkat yang terhubung oleh jaringan. Lebih jelasnya, berikut adalah contoh tindakan cyber crime:
Phising
Phising merupakan kejahatan yang dilakukan secara online dengan mencuri identitas. Adapun data yang paling sering menjadi incaran adalah data usia, nama, alamat, akun, dan kode sandi. Nantinya, data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pelaku.
Penipuan OTP
Jenis kejahatan digital yang satu ini mungkin menjadi salah satu yang kita sering temui. Perlu diketahui, OTP adalah kode sementara yang digunakan sebagai kata sandi untuk melakukan proses verifikasi di sebuah aplikasi pada perangkat handphone. Penipuan OTP biasanya digunakan untuk aksi kejahatan seperti mengambil dana dalam dompet digital, penyalahgunaan akun, dan lain sebaginya. Dalam menjalankan aksinya, biasanya pelaku mengaku seolah-olah ia adalah bagian dari instansi tertentu dan mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah. Lalu, korban akan percaya dan memberikan kode OTP platform digital secara sukarela tanpa memikirkan apakah perbuatan pelaku tersebut benar atau tidak.
Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten ilegal juga menjadi kejahatan digital yang tanpa disadari sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Contoh konten ilegal antara lain jual beli barang ilegal, menyebarkan video porno, maupun pembuatan video asusila. Hal tersebut bisa saja berdampak pada pengguna media sosial yang belum cukup umur.
Cyber Bullying