Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, mahasiswa KKN IKMB dari 15 desa di Kecamatan Gubug, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah, menggelar seminar dengan tema "Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal: Ancaman terhadap Keuangan dan Kesejahteraan Masyarakat."
Acara ini berlangsung di Aula Desa Mlilir dan dipanitiai oleh 20 mahasiswa KKN.Seminar tersebut dihadiri oleh tokoh penting, termasuk Mohammad Khambali selaku Kepala Desa Mlilir dan Haji Rifa'i, Kepala Desa Kunjeng. Kegiatan ini dimoderatori oleh Alaykal Huda, mahasiswa KKN IKMB dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Adapun narasumber utama adalah Luqman Nur Hisyam, M.S.I., seorang dosen dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang membawakan materi terkait bahaya judi online dan pinjaman online ilegal terhadap masyarakat.
Seminar ini dihadiri oleh 29 audiens yang antusias mendiskusikan isu-isu penting terkait dampak negatif dari kedua aktivitas ilegal tersebut terhadap keuangan dan kesejahteraan masyarakat.
Muhammad Husain Ilham, selaku Ketua Panitia, memberikan harapan besar agar acara ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang dihadapi serta mendorong tindakan preventif di kalangan masyarakat untuk menghindari bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H