Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Anak pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 10 Mei 2020   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Oleh : Ahmad Shobirin, Analis Kebijakan di kantor Pemerintah.

Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial IISIP Jakarta

 

Pengantar

Sudah hampir dua bulan ini Indonesia dan dunia menghadapi persoalan merebaknya wabah Covid 19. Virus baru yang belum ada vaksin maupun obatnya ini menghantui seluruh warga dunia dan merepotkan pemerintah di negara Pandemik dengan berbagai kebijakan dan inisiatif penanganannya. Wabah ini berdampak pada seluruh sektor perekonomian, industri manufaktur macet, jasa pariwisata dan turunannya porak poranda, transportasi stagnan, dan perdagangan juga mengalami pelambatan bahkan cenderung melemah. Hal ini tidak hanya dialami oleh pelaku usaha besar, tapi juga UKM dan UMKM yang biasanya lebih survive menghadapi krisis namun justru pada masa ini juga mengalami kebangkrutan.

Tidak hanya sektor ekonomi, Pandemi ini juga berdampak pada sektor kesejahteraan sosial penduduk miskin dan rentan miskin (vulnerable people). Mulai muncul orang miskin baru yang sebelumnya mereka berada di atas garis kemiskinan (poverty line), namun karena sektor ekonomi yang poranda, mereka tidak berproduksi atau bekerja lagi yang akhirnya berpengaruh pada tidak adanya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. 

BPS memproyeksikan jika masa darurat Pandemi bisa selesai akhir Mei 2020, maka tangka pengangguran terbuka mencapai kisaran 4,8% s/d 5 %persen dari total angkatan kerja. Sedangkan jika masa Pandemi tak kunjung teratasi hingga kuartal II tahun 2020 TPT akan melambung lebih dari level 5%.  (sumber)

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai inisiatif tindakan penanganan dampak Covid 19 berbagai sektor pembangunan melalui refocusing anggaran APBN maupun APBD. Beberapa bentuk bansos dari pemerintah antara lain Program Keluarga Harapan, Program Sembako, Program Subsidi Listrik, Program Kartu Prakerja Bantuan Sembako, dan bantuan sosial tunai.

 Di sektor Kesehatan antara lain melalui pengadaan dan distribusi obat buffer stock, alat/ bahan pengendalian COVID-19, pengadaan APD dan sebagainya. Di sektor ekonomi antara lain kebijakan perbankan, perpajakan, dan stimulus dalam bentuk subsidi sehingga diharapakan masyarakat memiliki daya beli dan mengurangi beban pengeluarannya. Respon karitatif maupun antisipatif yang dilakukan oleh pemerintah tersebut merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah menghadapi Pandemi Covid 19 ini.

Dampak Pandemi Covid 19 terhadap Upaya Perlidungan Anak Indonesia.

Pandemi Covid 19 ini menimpa seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pekerja usia produktif, orang tua, lanjut usia, namun juga anak-anak dan penduduk rentan lainnya, seperti penyandang disabilitas.

Sejak diberlakukanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, telah terjadi banyak implikasi yang muncul sebagai konsekuensi penerapan kebijakan tersebut. Anjuran, yang akhirnya menjadi sebuah kebijakan untuk "bekerja -- belajar - beribadah di rumah" merubah struktur perilaku dan kebiasaan sosial masyarakat, termasuk anak-anak. 

Kebiasaan alamiah (Habitual Nature) anak yang biasa bermain dengan teman-temannya di luar rumah, dan atau berkumpul dengan teman-temannya di sekolah tidak lagi dapat dilakukan oleh mereka. Padahal perilaku atau kebiasaan ini penting bagi anak untuk memaksimalkan tumbuh kembang mereka sebagai mahluk sosial dalam rangka memperkuat karakter kepribadian.  Kebiasaan (habitual) sangat bermanfaat dalam menuntun anak berperilaku sesuai dengan lingkungannya dan bukan sekedar dorongan naluriah saja. Kebiasaan dapat membuat manusia hidup lebih baik daripada naluri.

Seperti kelompok umur lainnya, anak juga memiliki tugas perkembangan yang harus dijalani untuk menjamin tumbuh kembang mereka secara wajar dengan mewujudkan perilaku yang seharusnya ditampilkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline