Lihat ke Halaman Asli

Ahmadsaleh

Penulis

Perlindungan HAM terhadap Konflik Palestina

Diperbarui: 13 Oktober 2023   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mata dunia telah kehilangan kesadarannya dengan peristiwa pembantaian muslim di palestina. Ini bukan persoalan muslim atau non muslim dalam memperebutkan kekuasaan wilayah, tapi ini perihal Hak Asasi Manusia yang tersirat dalam 30 poin dikret PBB yang dilahirkan untuk perdamaian dan perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia.


Para Pemimpin muslim pada tiap-tiap negara dibungkamkan dengan persoalan isu politik maupun perekonomian dengan alasan kode etik dikret negara. Ada apakah dengan dunia tanpa rasa dan prikemanusiaan dalam menjalankan Tupoksinya masing-masing.

Lihatlah apa yang terjadi di Palestina saat ini! Apakah itu suatu perbuatan manusiawi yang diizinkan dalam Dikrer PBB? Ataukah itu hanyalah masalah sepeleh yang tak ada hubungannya dengan kesadaran para negara dalam PBB untuk membijakinya? Lantas dimana Dikret PBB yang menyatakan perihal perlindungan Hak Asasi Martabat dan Interdritas Manusia serta Hak Sosial untuk seseorang.

Ketika kita rujukan pada Kedudukan Hukum antara konflik Palestina dan Israel ini telah berevolusi dan Israel telah diakui sebagai negara dan menjadi anggota PBB pada tahun 1949 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/273 (III) (1949). Sedangkan Palestina, melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/43/177 (988) yang deklarasi kemerdekaannya tanggal 15 November 1988 telah diakui oleh PBB itu sendiri
 
Kemudian Palestina diakui sebagai negara oleh 138 dari total 193 negara anggota PBB, termasuk Indonesia dan sejak 2012 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 diberikan status sebagai non-member observer state, Palestina belum secara resmi menjadi anggota PBB karena untuk menjadi anggota PBB harus mendapat rekomendasi oleh Dewan Keamanan PBB "DK PBB" yang mana hal tersebut hingga saat ini tidak bisa dilakukan karena rekomendasi dari DK PPB pasti akan di veto oleh Amerika Serikat.
 
Adapun hak veto merupakan hak yang dimiliki oleh setiap anggota tetap DK PBB, di mana apabila salah satu dari anggota tetap DK PBB menolak suatu usulan ketika pengambilan suara "voting", maka sebuah keputusan atau resolusi DK PPB tidak akan disetujui.

Eskalasi konflik yang terjadi belakangan ini bukan merupakan akar konflik melainkan akibat dari akar konflik yang sudah dan akan terus berlangsung melalui berbagai macam pemicu, dan hanya akan berhenti jika akar konflik itu terselesaikan. 

Keperkasaan Israel atas Palestina yang lemah tidak dengan sendirinya menyelesaikan konlfik ini. Ini membuktikan bahwa logika hukum internasional bahwa might cannot make right, but right made might, sulit dibantah.


Oleh karena itu Indonesia bersama negara-negara lainnya telah menawarkan penyelesaian sengketa ini, selain mendorong pengakuan atas Palestina sebagai negara, Indonesia juga mendukung inisiatif PBB guna menghidupkan kembali perundingan damai Palestina dan israel berdasarkan "solusi dua negara" (two state solutions).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline