Lihat ke Halaman Asli

Ahmadsaleh

Penulis

Problematika Masyarakat Hukum Adat

Diperbarui: 26 September 2022   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: hukumonline.com

Dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 termuat dalam Pasal 18B ayat (2) yang menegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang." 

Demikian pula Pasal 28I ayat (3) dikemukakan "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Sebagamana yang kita ketahui bersama bahwa sering terjadi atau kedapatan pada realitas dalam berbangsa dan bernegara saat ini, identitas masyarakat hukum adat masih saja di marjinalkan oleh pemerintah dengan tidak adanya payung hukum (PERDA ADAT SETEMPAT) sebagai bentuk pengakuan secara yuridis atau pengakuan negara yang lebih eksplisit agar kedudukan dan hak-hak masyarakat hukum adat terpenuhi dan mengelola wilayah dan tradisi mereka sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

Keberadaan hak masyarakat hukum adat, Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah sejak lama melakukan pembahasan-pembahasan tentang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Setidaknya sejak tahun 1989, masyarakat dunia telah diperkenalkan dengan konvensi tentang Indigenous and Tribal Peoples yang diadopsi oleh International Labour Organization sebagai salah satu badan PBB. 

Konvensi ini merupakan tindak lanjut dari studi yang dimandatkan oleh PBB yang secara khusus, mendapatkan tugas untuk mendalami permasalahan tentang masyarakat adat.

Ketika kita melihat diberbagai wilayah Indonesia, dalam kenyataannya selalu menjadi kelompok rentan "vulnerable groups" yang kerap terpinggirkan dan terlanggar hak-haknya sebagai suku asli atau masyarakat adat setempat. Padahal dalam kenyataannya, masyarakat adat tersebut telah lebih dulu mendiami tempat tersebut sejak lama. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang sering terjadi. 

Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang sering terjadi adalah hilangnya hak atas lahan yang telah didiaminya sejak lama.

Bentuk-bentuk pelanggaran lainnya terhadap keberadaan masyarakat adat dapat juga terjadi dalam aspek ekonomi, politik, struktur sosial dan budaya, atau bahkan terhalangnya pelaksanaan tradisi-tradisi keagamaan dan kebiasaan budaya masyarakat adat tersebut, akibat pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh negara, maupun kelompok masyarakat mayoritas yang tidak berkenan diselenggarakannya hal-hal demikian.

Oleh karena itu besar harapan kami sebagai bagian dari masyarakat hukum adat, alangkah baiknya hal-hal seperti ini haruslah diperhatikan oleh pemerintah, sebagai suatu problematika hukum masyarakat kepulauan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline