Lihat ke Halaman Asli

Refleksi Ujaran Kebencian Dalam Kacamata Hukum

Diperbarui: 8 Januari 2022   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertimbangan lahirnya Undang-Undang ITE di Indonesia tidak lain ialah terkait dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, yang kemudian Undang-Undang ITE diharapkan dapat mengatur dan mencegah masyarakat yang menggunakan media sosial dengan bijak, tanpa membatasi hak masyarakat dalam memperoleh ilmu maupun menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Menariknya, teknologi informasi dapat merubah gaya hidup (lifestyle) bagi masyarakat di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia juga terkena pengaruh perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini, diikuti dengan jumlah penduduk Indonesia yang setiap tahun selalu bertambah populasi penduduknya karena angka kelahiran terus meningkat, sehingga pemanfaatan teknologi sangat diperlukan untuk menunjang perkerjaan sehari-hari.

Teknologi informasi dan komunikasi juga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan sedemikian cepat, adapun teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum.

ironisnya yang menjadi problem hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan atau data secara elektronik yang bermuatan kebencian (hate speech) terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dapat menimbulkan permusuhan, Akibat dari perkembangan tersebut, maka lambat laun, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah mengubah perilaku masyarakat dari peradaban manusia secara global.

Perkembangan teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau data secara elektronik.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai Negara hukum yang memiliki peraturan-peraturan yang mengatur perbuatan ujaran yang bermuatan kebencian dalam suatu bentuk perundang-undangan, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Sedangkan secara yuridis normatif berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Nomor 2 huruf (f) menyebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHPidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHPidana, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan;

2. Pencemaran nama baik;

3. Penistaan;

4. Perbuatan tidak menyenangkan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline