Abu al-A'la al-Maududi, seorang tokoh pemikir islam di era modern. Beliau muncul dengan gagasan- gagasannya yang sangat cemerlang dalam islam. Salah satu pemikiran nya yang memukau adalah ide seputar kenegaraan.
Al Maududi menegaskan bahwasanya pembentukan suatu negara merupakan sebuah misi islam, sebab membangun negara adalah sebuah kewajiban agama, oleh karena itu negara yang dibangun harus dijaga eksistensinya namun tidak boleh di dewa dewa kan. Pemikiran beliu tentang teori ini atau dalam hal konsep-konsep negara yang berlandasan filosofi beliu adalah sebuah kedaulatan rakyat. Dengan demikian teori politik tersebut kedaulatan terletak pada tangan Tuhan bukan seperti teori demokrasi barat yang terletak pada tangan rakyat sendiri.
Dan Sistem kekuasaan politik menurut beliu harus ada lembaga-lembaga yang berfungi sebgai pengukur perkara yang senantiasa berlandasan kepada alquran, sunah nabi, Khulafaur rosyidin serta ketatapan yang dibuat oleh para mujatahid yang terpercaya ke shohihan nya yang dimana dapat membangun sebuah kerangka Undang-undang dan produk hukum lainnya dalam sebuah negara Islam. Dan beliu juga menatap kan tiga lembaga penting yang dapet menimbulkan ketaatan suatu rakyat terhadap negara itu sendiri yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dan yang paling penting dari pemikiran beliu tentang negara adalah sebuah akomodasi dari dua akonsep diantaranya Demokrasi dan teokrasi yang dapat menghasilkan konsep baru yaitu Teodemokrasi, meskipun teodemokrasi sndiri sebuah paduan dari teokrasi dan demokrasi tetapi beliu dengan tegas menolak konsep demokrasi dari Barat dan teokrasi dari Eropa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H