Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Roviq

Mahasiswa UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Kupas Tuntas PP 22 Tahun 2024: Kebijakan Pajak yang Wajib Diketahui Eksportir

Diperbarui: 16 November 2024   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taxcenter.UNAIR 2024

Surabaya, 16 November 2024 - MUC Consulting Surabaya sukses menggelar Webinar Tax Edu Series Episode 18 yang kali ini mengangkat tema penting yaitu : PP Nomor 22 Tahun 2024. Peraturan terbaru yang masih hangat ini mengatur pajak penghasilan atau biasa disebut (PPH) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada berbagai instrumen keuangan di Indonesia. 

Acara ini menghadirkan pembicara berpengalaman, Nur Hidayati Ilmi, atau akrab dipanggil Yanti. Sebagai konsultan pajak di MUC Consulting, Yanti dikenal sangat berpengalaman dalam membantu berbagai klien perusahaan dari sektor manufaktur, perdagangan, hingga jasa untuk menghadapi tantangan pajak.

Apa itu PP Nomor 22 Tahun 2024?

Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mendorong para eksportir menempatkan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia. Tujuannya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri yang berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Beberapa poin penting dari PP tersebutt :

1. Kewajiban menempatkan Devisa di Rekening Khusus

Eksportir wajib memasukkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ke rekening khusus di bank atau lembaga pembiayaan ekspor (LPEI).

2. Pilihan Instrumen Keuangan

Dana yang ditempatkan dapat dialihkan ke deposito bank, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup yang diterbitkan LPEI.

3. Pajak Penghasilan Final

Penghasilan dari penempatan ini dikenai tarif PPh final berdasarkan jangka waktu dan jenis mata uang:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline