Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Roby_PWK_UNEJ

Mahasiswa/Universitas Jember

Peran Pemerintah dan PPP

Diperbarui: 10 April 2023   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sudah ditetapkan pada RPJM 2015-2019 menyebabkan selisih atau yang biasa disebut funding gap yang harus di penuhi. Agar dapat mengatasi selisih tersebut, pemerintah melalukan berbagai pendanaan alternatif yang salah satunya dengan melibatkan pihak swasta di dalam pembangunan kenegaraan dan yang biasa dikenal dengan PPP (Public Private Partnership). Public Private Partnership ini merupakan sebuah perjanjian antara pihak publik ( Pemerintahan ) dengan pihak private ( Swasta ) untuk melakukan kerja sama untuk pengadaan barang dan layanan publik yang diikat dalam sebuah perjanjian, perjanjian terbagi menjadi berbagai bentuk yang didasari oleh jangka waktu kontrak dan juga isi dari kontrak kerja sama tersebut serta biasanya juga terdapat pembagian resiko yang akan di tanggung masing masing pihak.

Di Indonesia Public Private Partnership biasa dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU). KPBU dalam pengertiannya sebagai bentuk kerjasama yang didalamnya berisi pembagian resiko dan semua hal sudah dituliskan dengan jelas dalam sebuah kontrak yang jelas, Kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta ini merupakan kerja sama dalam penyediaan infrastruktur yang kepentingan pembangunannya didasari oleh kepentingan masyarakat. Pembangunan infrastruktur tidak boleh melenceng dari apa yang sudah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Daerah/BUMN/BUMD. Kerja sama yang melibatkan Badan Usaha swasta biasanya menggunakan sebagian atau  seluruh sumber daya dari pihak swasta akan tetapi dengan pembagian resiko yang jelas antara masing masing pihak di dalamnya. Public Private Partnership sudah dikenal dari masa Orde Baru dalam menyediakan berbagai macam pelayanan publik yang salah satunya pembangunan jalan tol dan kelistrikan, namun lebih dikembangkan kembali setelah terjadinya krisis moneter pada tahun 1998.

Pemerintah menanggapi serius dalam melakukan kerja sama ini dengan adanya regulasi yang di buat oleh pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur.

KPBU dilaksanakan dengan 3 tahapan yaitu perencanaan, penyiapan dan transaksi. Dalam perencanaan merupakan tugas dari pemerintah dalam menyiapkan rencana anggaran dana, identifikasi dan pengambilan keputusan serta penyusunan daftar rencana KPBU. Dari proses perencanaan ini hasil yang diperoleh ialah daftar prioritas proyek yang sudah di sampaikan pada Kementrian PPN/ BAPPENAS. Kemudian pada tahap penyiapan pemerintah akan menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah serta penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana. Kemudian yang terakhir ialah tahap transaksi yang dilaksanakan oleh PJPK yang terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, penandatanganan perjanjian serta yang paling penting yaitu pemenuhan biaya.

Sebuah kerjasama biasanya akan memiliki kelebihan maupun kekurangan, seperti halnya Public Private Partnership ini yang memiliki kelebihan seperti dapat meningkatkan pengoptimalan penggunaan aset negara, karena sebelumnya banyak fasilitas yang tidak terawat. Dengan kerja sama ini peran dari pihak swast ialah dalam pengelolaan sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kekurangan dari Public Private Partnership ini ialah biasanya pemerintah masih kurang siap untuk mengelola infrastruktur yang telah di transfer atau dipindah tangankan dari pihak swasta ke pemerintah. Akibatnya sering terjadi perpanjangan kontrak dalam pengelolaan aset tersebut. Hal tersebut biasanya akan merugikan pemerintah karena pendapatan yang biasanya akan di terima pemerintah berbalik kembali pada pihak swasta yang mengelolanya. Oleh  karena itu diharapkan dari pemerintah sendiri harus dapat menekan agar hal tersebut tidak terjadi untuk masa yang akan datang. Karena kerja sama tersebut merupakan kerja sama yang seharusnya kedua belah pihak dapat menghasilkan sebuah keuntungan bukan salah satu pihaknya mendapatkan sebuah kerugian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline