Lihat ke Halaman Asli

Orientasi Pentingnya Hak Cipta

Diperbarui: 16 Desember 2016   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada era modernisasi ini, kemajuan teknologi sangat berpengaruh bagi tumbuh kembangnya perekonomian khususnya di negara indonesia. Hal ini menimbulkan efek genjatan bagi masyarakat indonesia untuk meningkatkan kualitas perekonomian demi mempertahankan keberlangsungan hidupnya.

Tidak jarang masyarakat indonesia menghasilkan penemuan atau menciptakan suatu produk atau proses yang lahir dari pola berfikirnya. Akan tetapi seberapa jauhkah masyarakat indonesia mengenal pentingnya hak cipta dari sesuatu yang mereka ciptakan atau menemukan produk dari hasil pola berfikirnya mendapatkan  payung hukum yang di tetapkan dan berlaku di indonesia sehingga memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak cipta itu sendiri ?.

Didalam pasal 1 ayat 1 undang-undang republik indonesia No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yaitu, “hak cipta merupakan hak ekskusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

hak cipta pada hakekatnya untuk melindungi suatu karya ciptaan dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk mencegah terjadinya peniruan pada karya ciptaannya dan hak cipta dapat dipindah tangankan kepada pihak lain guna untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atas izin pencipta.

 Menurut undang-undang republik indonesia No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, ,menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum”.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa betapa pentingnya mengenal hak cipta yang  mendapatkan perlindungan hukum untuk mencegah peniruan-peniruan atas hak suatu ciptaan demi kemaslahatan bersama dan perlu kiranya undang-undang republik indonesia no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta itu di sosialisasikan keseluruh penjuru di indonesia agar masyarakat indonesia melihat dengan jelas akan hak atas kekayaan intelektualnya dinaungi oleh hukum yang berlaku di indonesia. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline