Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Ringgit

guru desa/sdn3kendit

Masa Jabatan

Diperbarui: 8 November 2022   16:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Asosiasi Kepala Desa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( AKD Popdesi  ) baru baru ini mengajukan permintaan baru. Dalam rangka usulan perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diusulkn agar jabatan kepala desa dan periodenya diubah. Mukanya jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan 3 kali periode. Kemudian diminta diganti menjadi sembilan tahun dengan 2 kali periode. Sekilas itu serupa meskipun tidak sama. Serupanya karena total jabatan adalah sama sama 18 tahun. Tidak samanya adalah proses untuk menjadi 18 tahun itu. 

Pemilihan Kepala Desa adalah proses demokrasi yang sangat dekat dengan masyarakat. Demikian dekatnya, prosesnya menjadi lebih rumit dan makan biaya dibandingkan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Calon Kepala Desa membiayai pencalonannya hampir tiga atau e

Meat bulan sebelum hari pemiliha. Sepanjang waktu itu ia harus murah hati dan ringan tangan membantu masyarakat mengambil hati konstituen agar mau memberikan  suara untuk dirinya. Jangan tanya berapa biaya yang harus dikeluarkan selama waktu 3 atau 4 bulan itu. Maka kemudian ada istilah makin banyak uang insyaallah orang itu akan jadi Kepala Desa terpilih.. Memang ada yang tidak mengalami proses dwmikian, tapi prosentasenya sedikit, sehingga secara umum dipastikan makin kaya akan makin jadi. Rahasia itu kemudian menjadi hukum alam yang dijalani oleh calon kepala desa. Dan para calon kepala desa biasanya sudah siap dengan itu, menceburlan diri ke dunia Demokrasi yang remang remang. Bayangan awal yang mungkin bisa menghapus keruwetan itu adalah adanya Dana Deaa yang nominalnya sangat menggiurkan. Jika jadi, diperkirakan dalam satu periode modal akan kembali. Benarkah demikian  ? 

Inilah yang mungkin menjadi alasan permintaan perubahan masa jabatan kepala desa dan periodenya. Dengan masa jabatan yang baru dimungkinkan modal pencalonan bisa kembali daripada hanya enam tahun. 

Jaabatan memang memabukkan. Kalau dipikir pikir jika hal ini dikabulkan sama halnya dengan membiarkan kesewenang wenangan terjadi. Kalau lepala desa terpilih adalah kepala desa baik, bolehlah berbangga dan bersyukur karena akan dinikmati selama sembilan tahun. Lha, kalau kepala desa terpilih ternyata ttidk baik, maka berarti penderitaan rakyat akan berlangsung amat lama. Apalagi sekarang umumnya kepala desa terpilih umumnya demam panggung atau bingung setelah dilantik. Apa yang harus saya lakukan untuk mewujudkan visi dan misi yang saya janjikan  ? Kebingungan itu yang kemudian sering menjadi sebab awal seorang kepala desa korupsi. Jika sudah ada kata korupsi ( dana desa  ) maka bersiaplah maayrakat di desa yang bersangkutan akan merugi. 

Maka kemudian yang terbaik adalah mengembalikan masa jabatan kepala desa menjadi sama dengan jabatan politik yang lain yaitu satu periode ada 5 tahun. Dengan masa jabatan seaingkat itu kepala desa terpilih akan berpacu dengan waktu untuk berbuat yang terbaik untuk desa. Muaranya nanti dengan menjadi kepala desa idaman, namanya akan harum di kalangan masyarakat, sehingga dimungkinkan terpilih di periode periode selanjutnya. 

Semoga keinginan ini mendapat dukungan dari Allah Azza Wa Jalla. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline