Lihat ke Halaman Asli

AHMAD RIJAL MUTTAQIN

Mahasiswa UIN sultan maulana hasanuddin Banten

Hal-hal Ini yang Perlu Dijauhi oleh Pebisnis Muslim

Diperbarui: 22 Desember 2021   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ui.ac.id

Hal-hal ini yang perlu di jauhi Pembisnis Muslim

Sebagai bembisnis pasti kita mempunyai tujuan mencari keuntungan serta ridha Allah swt. Namun di balik itu pasti ada larangan-larangan agar kita tidak tersesat dan melenceng dari ketentuan syariah, fungsi larangan atau hukum bagi umat muslim sendiri tidak lain untuk menekan sifat buruk manusia seperti perbuatan tamak atau rakus agar tidak menjadi manusia yang dzalim.

Maka dalam hal ini ada beberapa larangan yang harus kita ketahui sebagai pembisnis khususnya umat islam agar harta yang kita peroleh selalu halal dan membawa berkah dan manfaat baik bagi kita sebagai pelaku dan keluarga. Adapun diantaranya:

Gharar

Gharar atau yang sering kita kenal dengan penipuan adalah dimana Satu akad yang mengandung unsur menipu karena tidak ada kepastian, baik atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan dalam akad tersebut.

Maizir

Maizir atau perjudian, Alquran melarang semua bentuk perjudian (QS.5 ayat 90-91). Alquran menggunakan kata Masir untuk perjudian, berasal dari kata usr yang berarti kemudahan dan kesenangan. penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi

Riba

riba adalah penambahan atau pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagi imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selma periode waktu tertentu. Adapun pada Al-quran surat (Al-baqarah : 278-279) dan surat (Ali-imron : 130) larangan riba sudah sangat jelas

Risywah

Risy Berasal dari kata bahasa arab rasya, yarsyu, rasywan, yang berarti sogokan, bujukan suap atau disebut dengan uang pelicin. Menurut ali bin muhammad as sayyid as syarif al jurjani riswa adalah sesuatu pemberian kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu hak (benar) atau membenarkan yang batil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline