Oleh : Ahmad Rijal Ilyas (Bombom)
Direktur RODA-Institute (Research Oriented & Development Analysis).
Revisi Undang-undang KPK dan RKUHP yang menjadi triger dari gelombang aksi massa yang besar pada saat ini dinilai publik sangat terkesan terburu-buru untuk disahkan oleh DPR RI.
Saya melihat, kedua bola panas tersebut sebetulnya merupakan tanggung jawab DPR RI, dalam hal ini seharusnya sebagai Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo lebih jeli melihat dampak dari kedua bala panas tersebut jika disahkan. Tapi kenapa tidak dilakukan?
Revisi Undang-undang KPK misalnya, DPR RI harusnya tidak memaksakan revisi tersebut disahkan begitu cepatnya. Harusnya, DPR Yang merupakan perwakilan dari rakyat, harus merangkul pihak-pihak untuk berdiskusi dan berdialog, jangan malah menutup telinga.
Pengesahan Undang-undang KPK yang begitu cepat tersebut akhirnya menjadi bola panas kepada Presiden Jokowi. Gelombang aksi massa meminta jokowi menerbitkan perpu untuk undang-undang KPK tersebut.
Berbagai issue dan kepentingan politik masuk didalam momentum tersebut, hingga ada dugaan untuk menggagalkan pelantikan Presiden Jokowi. Nampaknya ada yang belum puas dengan hasil pemilu 2019 lalu. Namun rencana busuk tersebut gagal semua.
Presiden Jokowi tidak diam. Beliau lebih mementingkan demokrasi dan mengambil langkah dialog kepada para tokoh masyarakat untuk mendengarkan aspirasi rakyatnya. Keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan terbitkan perppu UU KPK sangatlah tepat.
Selamat buat Rakyat Indonesia, Kita memiliki presiden paling demokratis sepanjang sejarah NKRI. Merdekaaa!!!
BRAVO PAK JOKOWI!!!
"Demokrasi adalah mendengarkan suara rakyat dan melaksanakannya". (Joko Widodo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H