Resensi buku
Buku ini ditulis oleh seorang Dosen Universitas Sunan Gunung Djati Bandung bacgraound keilmuan beliau adalah Perbandingan Madzhab dan Hukum. Maka tidak heran didalam buku ini membahas secara luas bab munakahat. Mulai dari dimensi ke islaman sampai dengan dimensi ke hukum positif. Didalam buku ini juga terdapat bab dan sub bab yang menerangkan berbagai perbandingan pendapat imam maddzhab dan qanun dalam mengkaji suatu masalah.
Dalam pemaparannya mengenai buku ini Pengarang buku ini mengatakan "untuk membahas bab munakahat, jangan sesekali kalian membahasnya dari dimensi keislaman secara mutlak" maksudnya hanya mengambil hukum yang tersurat didalam alquran dan sunnah. atau bahkan fiqih-fiqih salaf. Tanpa memperhatikan transformasi hukum islam tersebut kedalam Qanun.
Karena sejatinya ilmu fiqih itu dihasilkan karena adanya transformasi hukum. Maka berangkat dari pemaparan ini. Disini penulis mendapatkan point untuk ingin lebih dalam mengakaji isi yang terdapat didalam buku ini dengan kajian penekatan ilmu perbandingan madzhab dan pendekatan tranformasi hukum dari tekstualis sampai legislasi.
Kelebihan buku. dalam penggunaan bahasa yang digunakan oleh pengarang bahasanya sangat mudah dimengerti dan sistematis sehingga buku ini sangat mudah dipahami oleh orang yang awam/baru belajar. Buku ini juga menggunakan refrensi yang ashah dan kuat. Setiap paragraf dicantumkan darimana refrensi yang digunakan sehingga terlihat bahwa dalam penulisan buku ini apa yang terdapat didalamnya sangat bisa dipertanggungjawabkan. Bahasa yang sederhana menjadi ciri khas yang digunakan pengarang dalam buku ini. Selain itu, buku ini juga sangat terperinci disaat mengulas sebuah hukum dan sebuah permasalahan yang diahadapi seperti contoh ketika pengarang menjelaskan masalah "Nafkah menurut Imam madzhab -- ketentuan Nafkah dalam Kompilasi Islam" disini pengarang menjelaskan sampai menyebutkan pasal-pasal didalam kompilasi dan menjelaksannya secara rinci (Dedi Supriyadi.2011: 120-121)
Komentar mengenai buku ini juga datang dari para dosen-dosen Uiniversitas Sunan kali Jaga, mengatakan bahwa Buku ini memberikan wawasan baru bagaimana sebuah hukum yang tadinya digali dari pendapat para ulama, yang dalam prosesnya tidak terlepas dari "perbandingan dan pertandingan " pendapat fuqaha sampai terbentuk menjadi legal drafting hingga legislasi. Diawali dengan pembahasan seputar Wali pada bab 1, yang menyajikan ragam pendapat dari empat mazhab fiqh yang dianalisis dari titik persamaan dan perbedaan ijtihad masing-masing mazhab. Langkah kedua pada bab 2 memaparkan Profil perundang-undangan dunia Islam yang berjumlah 11 negara dimulai dari Turki dan Cyprus, Lebanon dan Israel, Mesir dan Sudan, Yordania dan Siria, Irak dan Iran hingga Indonesia. Semua negara tersebut membahas batasan usia perkawinan, baik dari sudut tektual maupun kontektual hukum kenegaraan. Langkah serupa ditampilkan pada bab 3 yang menganalisis konsep kafaah (equality) sebuah perkawinan dari ottoman law of family rights dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dengan membandingkan kedua konsep tersebut hubungannya dengan pendapat fuqaha. Pembahasan yang sama dalam kajian konsep dipaparkan pada bab 4, yang menganalisis Konsep Nafkah (Maintenance) menurut the maroccan code of personal status 1958; the Irak law of personal status 1959; dan kompilasi hukum Islam Indonesia. Kajian hukum perkawinan yang selalu hangat sampai sekarang, yaitu Poligami dan Nikah Mut'ah dibahas pada bab 5 dan bab 6 dari prespektif fuqaha sampai perundang-undangan. Kajian konsep ditampilkan pada bab 7 yang membahas seputar Hadhonah (custody of chidren) yang ada pada Tunisian code of personal status 1958 dan kompilasi hukum Islam di Indonesia. Akhir pembahasan memprofilkan kembali empat negara dari kawasan ASEAN : Indonesia, Malaysia, Brunai dan Singapura, dimulai dari keberadaan umum tentang hukum perkawinan Islam di masing-masing negara sampai pada ketentuan perceraian dan problematikanya.
Kelemahan buku, jika penulis analisis kembali isi buku ini penulis sulit menemukan kelemahan buku ini, namun ada hal yang penulis garis bawahi dalam buku ini yaitu, tidak adanya teks dari kitab-kitab yang menjadi refrensi ulama mujtahid mutlak yang dipakai. Karena hal ini mungkin akan menjadi penguat pendapatnya, dan juga didalam buku ini juga jarang menyebutkan pendapat mana yang lebih kuat dan lemah.
Buku ini terdiri dari IX Bab. Berikut penulis akan ulas sedikit bahasan dalam buku ini;