Lihat ke Halaman Asli

AHMAD RAMADON

Mahasiswa

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Diperbarui: 10 Desember 2023   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://id.pngtree.com/

Peraturan perundang-undangan adalah hukum yang dibuat oleh lembaga perundangan dalam suatu negara, seperti parlemen atau pemerintah, dan biasanya harus ditaati oleh masyarakat. Peraturan perundang-undangan bisa berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan lain sebagainya.

Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 12/2011") sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019").

Pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya melalui beberapa langkah, yaitu:
 
1. Penyusunan
Penyusunan peraturan perundang-undangan memiliki dua arti. Pertama, penyusunan dalam konteks proses, yaitu proses pengajuan rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah tahap perencanaan. Proses ini berbeda untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, penyusunan dalam konteks teknik, yaitu pengetahuan tentang cara membuat judul, pembukaan, isi, penutup, penjelasan, dan lampiran.

2. Pembahasan
Pembahasan adalah diskusi tentang substansi peraturan perundang-undangan antara pihak-pihak yang terlibat. Untuk undang-undang, pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri melalui berbagai tingkat pembicaraan. Untuk peraturan di bawahnya, pembahasan dilakukan oleh instansi terkait tanpa keterlibatan DPR.

3. Pengesahan
Untuk undang-undang, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

4. Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

5. Pencabutan
Jika ada hukum lama yang sudah tidak relevan atau tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu digantikan dengan hukum baru, maka hukum baru tersebut harus secara eksplisit mencabut hukum lama yang tidak lagi diperlukan. Jika isi dari hukum baru memerlukan penggantian sebagian atau seluruh isi dari hukum lama, maka dalam hukum baru tersebut harus secara eksplisit diatur tentang pencabutan sebagian atau seluruh hukum lama.

6. Perubahan
Perubahan hukum dilakukan dengan cara menambahkan atau menyisipkan materi baru ke dalam hukum atau menghapus atau mengganti sebagian materi hukum. Perubahan hukum dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline