Penyimpangan Pajak Reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Tahun 2018-2019
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pajak reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tahun 2018-2019.
Jaksa, telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, pada 29 Juli 2020. Saat penggeledahan, Jaksa menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi pajak reklame periode 2018-2019. Selain menyita sejumlah dokumen, Jaksa, juga telah meminta keterangan saksi sekitar 10 orang.
Saat ini, kasus ini juga telah menjadi perhatian dari organisasi masyarakat yakni dari Badan Aktivis Keadilan (Bakin) Sultra. Jumlah pajak reklame yang digelapkan oleh beberapa oknum tersebut kisarannya mencapai milyaran rupiah dan pajak tersebut oleh wajib pajak telah membayar dimuka sejak tahun 2018-2019.
Ketua Bakin Sultra, La Munduru menyatakan bahwa pajak reklame tahun 2018 sebanyak Rp. 1,2 M dan 2019 mencapai Rp. 1,5 M diduga tidak masuk dalam arus kas daerah Pemkot Kendari. Hal ini dapat dilihat dan diperiksa dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kota Kendari 2019 ataupun 2018. Sesuai yang tertera di buku II penerimaan pajak daerah, pendapatan diterima di muka dari pajak reklame tahun 2019 senilai Rp. 1,5 M. Artinya ada kas masuk penambah kas daerah sebesar nominal tersebut. Namun, jika melihat laporan arus kas yang dijadikan LPJ Kota Kendari tahun 2019, pendapatan diterima di muka tidak dicantumkan nominal sebagai penambah kas daerah.
La Munduru mengaku, sebelumnya Bapenda Kota Kendari berdalih bahwa uang yang diterima di muka sudah dicantumkan dalam laporan neraca. Namun, jika dipahami alurnya, jumlah kas di neraca itu cerminan dari jumlah total kas laporan di arus kas. Laporan itu sejatinya menggambarkan arus kas masuk ataupun kas keluar pada periode tahun anggaran tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada pendapatan diterima di muka sebanyak Rp 1,2 M pada tahun 2018.
Kejaksaan Negeri Kendari sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus korupsi pajak reklame di Pemkot Kendari tersebut. Tersangka diketahui berinisial I yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Badan Pengelola Pajak Daerah Pemerintah Kota Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kendari Shirley Samuan mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKKP), kerugian negara akibat penyelewangan oleh tersangka tersebut sekitar Rp 256 juta. Disebutkan juga, tersangka telah mengembalikan uang kerugian tersebut ke penyidik Kejari Kendari. Ia melanjutkan, penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal dan materiil, tidak menutup kemungkinan ada oknum lain jadi tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200 juta.