Lihat ke Halaman Asli

Ahmad RafiRizqullah

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pilkada Banten Vs Covid 19

Diperbarui: 27 November 2020   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Ahmad Rafi Rizqullah*

Pilkada diadakan 5 tahun sekali, dan tepatnya pada tahun 2020 diadakannya pilkada serentak se-Indonesia. Namun sayangnya, tahun ini adalah tahun yang berat bagi kita semua seluruh dunia. Dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang menyebar luas diseluruh penjuru dunia, apakah tahun ini pilkada akan tetap diadakan atau dimundurkan jika melihat kondisi seperti ini?.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan untuk melanjutkannya pilkada ditengah pandemi ini dengan syarat protokol kesehatan, "Pilkada tetap dilakukan dan tak bisa ditunggu sampai pandemi berakhir", ujarnya ketika diwawancara.

Lalu bagaimanakah sikap pemprov banten terhadap menjelangnya pesta demokrasi ini?. Gubernur Banten Wahidin Halim mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda akibat pandemi COVID-19. Bawaslu Banten menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU, DPR dan pemerintah pusat. 

"Makanya, sekali lagi kita dibawah ini hanya pelaksana undang-undang. Kita fokus ke tahapan yang sudah ada, keputusan dari pemegang kebijakan seperti apa, kita laksanakan," ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi. Dikarenakan belum ada keputusan penundaan, Bawaslu sejauh ini hanya melalukan upaya pencegahan seperti meminta data penyelenggara di daerah yang melaksanakan Pilkada apabila ada yang terpapar virus Corona.

Pada akhirnya Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 

Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memetakan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pilkada 2020 yang diadakan di tengah-tengah pandemi ini. "Bawaslu sudah memberikan catatan, daftar invetarisasi, dan klasterisasi," ujar Wahidin. Dia menyebut, catatan tersebut akan dijadikan data dan informasi sumber kebijakan.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan, dirinya terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memastikan setiap aktivitas menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pihaknya akan melakukan instruksi kepada pihak terkait untuk menentukan sanksi yang akan diberlakukan. "Itu (pelanggaran prokes dalam pilkada) harus ditindak tegas," ujar Airin.

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mematangkan payung hukum terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel dengan materinya yang berisikan sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19. Dengan adanya sanksi yang dimasukkan ke dalam payung hukum tersebut, Airin berharap masyrakat akan lebih peka dan meningkatkan sikap disiplinnya dalam upaya mencegah penularan COVID-19, terutama pada masa pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ini, dikutip dari republika.co.id.

Kesiapan pemerintah dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) memang perlu diapresiasi, Namun apakah dengan segala kesiapan yang mereka lakukan dapat meminimalisir penularan COVID-19 pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ini? Dilihat dari peningkatan angka penularan COVID-19 yang cukup signifikan di daerah banten, Secara tidak langsung, Kita dapat tahu jika masih banyak masyarakat yang minim informasi mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus dilaksanakan.

Masyarakat memang seharusnya memahami dan mengerti hal-hal apa saja yang dilakukan pada masa pandemi seperti ini. Tapi, tidak dapat dipungkiri kalau masih tetap ada masyarakat yang kurang mengerti tentang hal tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline