Kita tahu bahwa dalam berorganisasi itu memerlukan yang namanya bagan struktur. Tanpa adanya struktur seorang ketua tidak akan mampu menyelesaikan atau kesulitan dalam menyelesaikan segala urusan dan manajemen yang ada di dalamnya. Dalam struktur tertinggi organisasi itu sendiri terdapat seorang ketua yang tugasnya untuk mengawasi dan memimpin segala kegiatan dan program kerja organisasi.
Kemudian di bawah ketua terdapat pengurus inti dan juga divisi-divisi yang mana mereka ditugaskan dan diberi amanah oleh ketua untuk mengurus hal yang berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tujuan seorang membagi tugas-tugas kepada bawahannya adalah agar segala aspek yang diurus oleh organisasi tersebut dapat terlaksana dan diselesaikan secara bersamaan dan efisien.
Dari penjelasan tentang organisasi di atas, kita bisa melihat banyak sekali pengaplikasian sistem organisasi dalam banyak hal. Contohnya adalah pemerintahan pusat yang ada di negara ini.
Dalam pemerintahan sebuiah negara kita tidak hanya melihat sistem pemeringtahan pusat saja, tetapi di bawahnya juga ada pemerintahan-pemerintahan yang skalanya lebih kecil seperti pemerintahan daerah provinsi, di bawahnya ada pemerintahan kota, di bawahnya ada pemerintahan kecamatan dan seterusnya hingga pemerintahan di kalangan masyarakat tingkat RT.
Mengapa pembagian pemerintahan tersebut dilakukan? Tentu saja untuk mempermudah pemerintahan pusat dalam mengatur jalannya hukum dan kehidupan sosial nasional.
Pembagian pemerintahan atau wewenang dari pemerintah tersebut disebut juga sebagai otonomi daerah. Tapi sebelum membahas tentang otonomi daerah, kita perlu tahu pengertian dari otonomi daerah itu sendiri.
Otonomi daerah adalah pelimpahan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri. Secara bahasa otonomi itu sendiri terdiri dari kata autos dan nomos, autos artinya sendiri, dan nomos artinya undang-undang, sedangkan daerah sendiri artinya sekelompok orang-orang yang memiliki batas wilayah.
Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai sekelompok orang-orang atau pemerintahan yang memiliki wewenang untuk mengurus dan mengatur daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menjalankan otonomi daerah juga tidak sembarangan. Dasar-dasar hukum otonomi daerah juga telah ditetapkan. Dasar-dasar hukum otonomi daerah tersebut antara lain :
- UU No. 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemeritah pusat dan daerah.
- UU No. 32 tahun 2004, tentang peraturan daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain dasar-dasar hukum, otonomi daerah dalam penerapannya juga memiliki asas-asas. Asas otonomi daerah ada tiga, yaitu :
- Asas dekonsentrasi
- Asas desentralisasi
- Asas pembantuan
Asas dekonsntrasi adalah asas dimana pemerintah pusat memberikan pelimpahan wewenang kepada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah (dalam hal ini yang dimaksud adalah pemerintah daerah) untuk mengurus dan menanggung jawab sebagian urusan, kegiatan atau event pemerintah pusat.