Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Penandatanganan Perpres Publisher Rights diakui Jokowi saat berpidato dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Februari 2024.Perpres Publisher Right nantinya akan berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
Hadirnya perpres tersebut merupakan untuk mendukung terciptanya Jurnalisme berkualitas, maka pemerintah perlu untuk menata regulasi platform digital.
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti," kata Jokowi dalam pidatonya.
Jokowi juga menyebut bahwa hadirnya perpres tersebut hanya berlaku untuk platform digital dan media massa tidak termasuk konten krator.
"Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ujarnya.
Mantan orang nomer 1 yang pernah berkuasa DKI Jakarta itu menampik bahwa hadirnya aturan tersebut untuk membatasi kebebasan pers.
Bahkan menurutnya, peraturan tersebut lahir atas dasar keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.
Lanjutnya, ia juga mengingatkan para konten kreator agar tidak khawatir dengan hadirnya aturan tersebut.
"Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ucap Jokowi.
Sebelumnya, sempat ramai dikalangan konten kreator mengenai rencana pemerintah terkait dengan regulasi untuk terciptanya jurnalisme yang berkulitas.
Hal itu didasari dengan beragam konten yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita bohong.