Lihat ke Halaman Asli

Ahmad NasrudinFadli

life is choice

Pengelolaan Sumber Air Bersih Bagi Seluruh Masyarakat di Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang

Diperbarui: 4 Januari 2022   15:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam kehidupan sehari-hari air bersih yang layak dikonsumsi sangatlah dibutuhkan oleh makhluk hidup salah satunya manusia, tubuh manusia sebagaian besar terdiri dari air. Di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam. Kabupaten Jombang, merupakan salah satu desa yang pernah mengalami krisis air bersih untuk dikonsumsi namun sekarang air bersih tersebut sudah ada dengan jumlah banyak dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Wonokerto.

Tetapi sangat disayangkan belum adanya peraturan desa mengenai pengelolaan air bersih di Desa Wonokerto menjadi problematika desa tersebut, pada akhirnya ada warga yang melakukan kecurangan dalam pemakaian air bersih dengan menjebol air pipa yang pada akhirnya, warga desa yang sangat jauh dari sumber air bersih menjadi tidak teraliri.

Pengelolaan secara benar mengenai air bersih di Desa Wonokerto sangatlah diperlukan salah satunya dengan menerbitkan peraturan desa yang berisikan materi pelaksanaan kewenangan desa dan merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ada juga peraturan kepala desa berisikan mater-materi mengenai pelaksana peraturan desa mengenai pengelolaan air bersih.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Adanya undang-undang tentang desa memberikan perlindungan bagi masyarakat-masyarakat dan pembengunan desa menjadi lebih baik. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyebutkan kewenangan pemerintah daerah pada pasal 10 (1), berbunyi:

"Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi wewenangnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah"

Peraturan desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setalah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa dan peraturan kepala desa merupakan hal yang penting dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan desa akan dikatakan baik apabila dalam pembuatan dan penyusunannya berdasarkan aspirasi masyarakat desa yang memiliki peran aktif dalam upayanya berpartisipasi dalam penyusunan peraturan desa.

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa mengenai pengelolaan air bersih di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang sangat diperlukan mengingat kondisi desa yang belum adanya produk hukum yang sah mengenai pengelolaan air bersih di Desa Wonokerto.

Penulis melalui program kerja kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang diselenggaranakan bulan Agustus-Oktober 2021 di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Sebelum melakukan kegaitan Kuliah Kerja Nyata penulis dibekali dari bapak ibu dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan melakukan diskusi dengan kepala desa untuk mencari tau apa yang dibutuhkan dari pihak desa dan pendampingan untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Hasil dari diskusi tersebut mendapatkan apa yang dibutuhkan pihak desa, yaitu pendampingan Rancangan Peraturan Desa mengenai Pengelolaan Air bersih dan Rancangan Peraturan Kepala Desa dikarenakan belum adanya peraturan yang sah mengenai pengelolaan air bersih yang menyebabkan ketidakadilan pembagian air bersih secara merata, dan masih adanya warga melakukan penjebolan pipa air demi kepentingan sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline