Sebagai umat islam sudah menjadi keharusan untuk mempelajari hukum sebagai dasar atau landasan setiap perbuatan hukum yang dilakukan. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum Islam karena hukum islam selalu berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban dari masa kemasa yang menimbulkan persoalan dan permasalahan baru
Tujuan utama penegakan hukum ialah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia pada umumnya terlebih bagi umat islam khususnya. Dalam hukum Islam mencakup dua aspek, yaitu ibadah dan mualamah. Semua aturan hukum Islam dalam kedua aspek tersebut bertujuan mendidik individu untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam hukum Islam terdapat istilah maqashid al-syari'ah. Maqashid syriah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syariah. Maqashid adalah jamak dari kata "qasada" yang artinya mendatangkan sesuatu, juga berarti tuntutan, kesengajaan, dan tujuan. Syariah berarti jalan menuju sumber air yang dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah pokok sumber keadilan. maqashid al-syari'ah ini berkaitan erat dengan hak-hak dasar atau hak asasi manusia karena salah satunya berisi tuntutan untuk menjaga jiwa terlepas dari latar belakang siapa dan agamanya.
Setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka itu tidak mengakui agama Islam, selama mereka tidak menghalangi penyebarannya, tidak memerangi para penyerunya, dan tidak menindas para pemeluknya. Ketentuan ini berlaku di negara Islam (Darul Islam) maupun di luar negara Islam. Khusus di negara Islam, para penganut agama selain Islam (non- Muslim) biasa disebut dengan Ahludz Dzimmah. Kata dzimmah berarti perjanjian, jaminan, dan keamanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI