A.Tujuan Instruksional Umum
Mahasiswa diharapkan mampu memahami Pengertian dan Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum.
B.Tujuan Instruksional Khusus.
a). Menjelaskan pengertian Pengantar Ilmu Hukum, sehingga jelas objek Ilmu Hukum dan objek Pengantar Ilmu Hukum.
b). Menerangkan kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar untuk mempelajari ilmu hukum.
c). Menerangkan unsur, ciri, sifat, tujuan dan fungsi hukum.
C.Pengertian
Perkembangan dalam mempelajari tentang hukum biasanya diawali Dengan pertanyaan yakni apa itu hukum? Atau what is law. Banyak Perdebatan ahli mengenai jawaban pertanyaan tersebut. Perdebatan Untuk menjawab pertanyaan tersebut sesungguhnya ada sejak zaman Plato, Socrates dan sampai sekarang. Pada prinsipnya pengertian ataupun defenisi dari hukum sangat Sulit untuk dirumuskan dalam suatu batasan yang paling sempurna. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum itu banyak segi dan Selalu mengikuti perkembangan zaman. Immanuel Kant sebagaimana Dikutip oleh Van Apeldoorn (1999: 1)) mengingatkan bahwa hampir Semua para ahli hukum mencari-cari pengertian hukum yang paling Tepat (,, Noch Suchen Die Juristen Eine Defenition Zu Ihrem Begriffe Von Recht,,) Walaupun pengertian ataupun defenisi hukum itu tidak bisa Diberikan secara lengkap, namun beberapa ahli hukum memberikan Pandangan tentang pengertian dari hukum itu sendiri antara lain Yakni:
(a). Van Apeldoorn
Beliau mengatakan bahwa hukum itu sangat sulit Didefenisikan. Mencari pengertian tentang hukum sama Dengan kita mencari pengertian sebuah gunung. Bedanya Hukum tidak dapat dilihat dalam bentuk rupa atau wujudnya Sedangkan gunung dapat kita lihat. Sehingga batasan gunung Dilihat dari sudut pandang kita adalah sebuah kenaikan Muka bumi, agak curam dan pada segala penjuru lebih tinggi Daripada sekitaranya, sedangkan hukum tidak bisa dilihat Dari sudut pandang kita, karena hukum itu sendiri tidak Dapat dilihat. Dalam kenyataan di masyarakat akan dijumpai Dua golongan yang mempunyai pandangan terhadap hukum Yakni : pertama, Ontwikkelde Leek yakni pandangan yang Mengatakan bahwa hukum adalah Undang-Undang. Bagi Golongan ini hukum itu tidak lain adalah deretan pasal-pasal Yang terdapat dalam Undang-Undang. Pandangan ini disebut Juga dengan pandangan Legisme, karena terlalu mengagung-Agungkan Undang-Undang. Kedua adalah Golongan The Man In the Street yang menyatakan bahwa hukum itu Adalah gedung pengadilan, hakim, pengacara, jaksa, jurusita Dan lain sebagainya. Akan tetapi Van Apeldoorn (1999: 6) Sendiri mengatakan bahwa hukum itu adalah masyarakat itu Sendiri ditinjau dari segi pergaulan hidup. Batasan ini dibuat Hanyalah sekedar pegangan sementara bagi orang yang ingin Mempelajari hukum.
(b). E. Utrecht