Martapura, Minggu (6/10/2024)
Untuk lebih mengkondisikan keberadaan Taman Kanak-Kanak Al Qur'an (TKA), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan Rumah Qur'an (RQ) agar dapat berperan nyata di tengah-tengah masyarakat maka dipandang sangat perlu mengikut sertakan 4 unsur pendukung yang sangat strategis dan potensial keberadaannya, yaitu :
- Ulil Anfus yaitu muslim pada umumnya atau para pemuda-pemuda mesjid, musholla pada khususnya yang dengan sukarela menyerahkan jiwa, pikiran, tenaga dan waktunya beramal secara terampil dan mandiri khususnya dalam pengelolaan TKA/TPA Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al Qur'an (LPPTKA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI).
- Ulil Albab yaitu para ulama, cendikiawan muslim, pakar Islam serta pemimpin umat dari berbagai organisasi memberikan bimbingan, pembinaan, nasehat serta pemikiran jitunya untuk kepentingan TKA/TPA LPPTKA BKPRMI.
- Ulil Amri yaitu para pejabat pemerintah dari berbagai unsur instansi dan departemen, baik sipil maupun TNI/Polri, wakil-wakil rakyat (DPR pusat dan daerah). Mereka memberikan dorongan moral dan fasilitas yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengembangan TKA/TPA LPPTKA BKPRMI.
- Ulil Amwal yaitu hartawan yang dermawan sekaligus tampil sebagai pendukung dana/keuangan dalam aktifitas yang dilaksanakan oleh TKA/TPA LPPTKA BKPRMI khususnya yang berkaitan dengan terselenggaranya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara teratur.
Dengan adanya 4 unsur tersebut yang saling berkaitan satu dengan lainnya maka lembaga itu akan maju dan berkesinambungan meskipun cobaan silih berganti menghantam.
Ulil Anfus sebagai pengelola sekaligus pengajar adalah garda terdepan dalam menjalankan lembaga TKA, TPA dan RQ. Sedangkan Ulil Albab adalah penasehat yang berdiri di belakang Ulil Anfus. Ulil Amri membantu dan menyediakan fasilitas sekaligus pemberi semangat agar roda pengelolaan lembaga itu terus berjalan dengan semestinya. Ulil Amwal berperan sebagai pemasuk keuangan demi lancarnya KBM.
Karena selain SPP, infak dan sebagainya dengan bantuan Ulil Amwal, lembaga tersebut ada pemasukan keuangan tambahan sehingga dalam melaksanakan kegiatan baik untuk bisyarah (gaji) ustadz & ustadzah maupun kegiatan yang berkaitan dengan lembaga tersebut akan berjalan lebih lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H